Management Trends

Apkasi Siap Angkat Omnibus Law di Forum Bupati Se-Indonesia

Penasehat Khusus Apkasi, Prof Ryaas Rasyid (tengah)

Sesuai amanat AD/ART organisasi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam waktu dekat akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) V yang sekaligus akan menjadi lembaran baru bagi pengurus masa bakti 2020-2025. Sebagai persiapannya, Apkasi pun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinator Wilayah (Korwil) Apkasi Se-Indonesia yang berlangsung di Jakarta (20/02/2020).

Dalam kesempatan rakor tersebut, Penasehat Khusus Apkasi, Prof Ryaas Rasyid mengungkapkan bagaimana peran penting Apkasi kepada para bupati dan perwakilan korwil yang hadir. Ryaas mengingatkan histori Apkasi lahir sebagai produk reformasi yang diciptakan untuk menghadirkan suasana demokratis hubungan pemerintahan antara pusat dengan daerah. Ia menyebut, proses demokratisasi pemerintahan di Indonesia tidak bisa lepas dari eksistensi Apkasi maupun asosiasi pemerintahan lainnya seperti APPSI dan Apeksi. Pasalnya, tanpa adanya asosiasi pemerintahan maka para gubernur, bupati dan walikota tidak bisa memberikan pendapatnya kepada pemerintah pusat, mereka tak ubahnya seperti anak buah saja.

“Justru melalui forum Apkasi inilah, kita bisa membangun dialog dalam satu posisi yang sederajat, setara dengan pemerintah pusat dan menjadi mitra strategis dalam mengawal jalannya pelaksanaan otonomi daerah,” jelasnya.

Sebagai mitra, peran Apkasi adalah mendukung kebijakan pusat sepanjang itu tidak ada halangan bagi terlaksananya di daerah, sehingga kalau ada halangannya atau ada masalahnya maka wajib mengangkat masalah itu untuk diketahui dan dikoreksi oleh pemerintah pusat. Sebaliknya sebagai mitra maka pemerintah wajib mendengar keluhan-keluhan kita, permasalahan-permasalahan yang kita angkat dan rekomendasi-rekomendasi yang kita buat. Dan bersyukur sejauh ini Apkasi perannya dihargai oleh pemerintah pusat.

Mengenai maraknya pembahasan Omnibus Law, Ryaas mengimbau kepada para bupati untuk menunggu dan menahan diri. “Perlu dicatat draft UU Omnibus Law ini baru masuk ke DPR, dan dokumennya itu tebal sekali karena menyangkut 79 UU yang dibagi dalam 11 klaster, sehingga DPR saya kira akan perlu waktu untuk membacanya, mempelajari dan memahami terlebih dahulu sebelum ia mengundang pihak-pihak yang diperlukan untuk memberi masukan,” imbuhnya.

Terkait berbagi polemik yang muncul ke permukaan, Ryaas menghimbau para bupati tidak ikut-ikutan. “Kita tunggu saja dulu, dan sikap kita tegas untuk pembahasan omnibus law ini,”ungkap dia. Nanti Apkasi akan meminta secara resmi kepada pemerintah pusat untuk dipertemukan dalam sebuah forum di mana semua bupati diundang dan mendengarkan penjelasan lengkap. Apkasi siap menuntaskan di forum tersebut mengenai apa-apa yang harus diamankan di daerah dan itu harus berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, serta apa saja yang harus disosialisasikan dan apa saja yang harus dikondisikan di daerah.

Terkait agenda Munas V Apkasi sendiri, Ryaas menjelaskan, dalam Munas nanti agenda utamanya, pertama, melaporkan kegiatan Apkasi 5 tahun sebelumnya dan membahas apa yang akan dilakukan 5 tahun ke depan. Kedua, Munas ini akan menghasilkan rekomendasi baik untuk internal dirinya sendiri, maupun rekomendasi eksternal yang dalam hal ini kepada pemerintah pusat.

Rekomendasi kepada pemerintah pusat, secara spesifik akan menjelaskan apa saja masalah-masalah dan kendala yang terjadi di lapangan, seperti masalah-masalah yang timbul karena daerah tidak punya kewenangan padahal sebenarnya daerah mampu mengatasinya. Atau sebaliknya jika ada kebijakan-kebijakan pusat yang tidak jalan di daerah. “Itu memang bukan tanggung jawab kita, tapi itu menjadi tugas Apkasi untuk membaca situasi umum pemerintahan dan layanan publik di daerah,” jelas Ryaas.

Hal lain yang perlu dibahas di dalam Munaß adalah masalah perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, apakah selama ini sudah sesuai harapan atau belum, sudah benar alokasi dana di beberapa sektor atau belum. Ia menghimbau, “Silahkan diinventarisir apa masalahnya dan apa kira-kira solusinya, mumpung ada forum untuk membahas soal itu dan ada forum yang akan memperjuangkannya,” paparnya.

Tak kalah penting juga masalah hubungan administrasi pusat-daerah, bagaimana pencatatan-pencatatan data, bagaimana soal pengangkatan pegawai dan pemecatan pegawai, apa saja kendala yang dihadapi di daerah, atau bagaimana antisipasi tentang dua kebijakan baru dari pusat terkait penghapusan Eselon III dan IV, serta penghapusan tenaga honorer yang tidak sesederhana implementasinya karena akan terkait dengan legalitas dan dokumen-dokumen administrasi.

Rapat koordinasi yang dihadiri 14 korwil ini, di akhir sesi menyepakati ada 5 korwil yang masuk ke dalam tim perumus Munas bersama dengan Sekretariast Apkasi, yakni masing-masing korwil; Jawa Tengah (Kabupaten Karanganyar); Sumatera Utara (Kabupaten Serdang Bedagai); Kalimantan Tengah (Kabupaten Kapuas); Sulawesi Tengah (Kabupaten Donggala); dan Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Kupang). Tim perumus ini tugas utamanya mempersiapkan dan memastikan jalannya Munas V Apkasi yang akan digelar pada 24 Juni 2020 di Jakarta lancar.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved