Management Trends zkumparan

APLSI Suarakan Sejumlah Tantangan Industri Listrik Nasional

APLSI Suarakan Sejumlah Tantangan Industri Listrik Nasional

Menurut Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), industri ketenagalistrikan Indonesia saat ini memiliki 3 tantangan besar, yaitu ketidakpastian regulasi, kurangnya koordinasi di antara kementerian/lembaga pemerintah lainnya, dan pengelolaan program 35 GW. Temuan tersebut dikemukakan berdasarkan survei APLSI bekerja sama dengan PwC Indonesia di edisi pertama laporan Survei Industri Ketenagalistrikan Indonesia yang bertajuk “Melistriki Bangsa: Survei Industri Ketenagalistrikan Indonesia Tahun 2017”. Survei dilakukan ke beragam responden, seperti perwakilan dari pemilik dan operator Produsen Listrik Swasta (PLS), pengembang pembangkit listrik, BUMN, dan Pemerintah Indonesia.

APLSI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas temuan tersebut dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, yakni perwakilan dari Kementerian ESDM, Baker McKenzie’s Energy Mining Infrastructure Group, PT Indonesia Infrastructure Finance, dan Ketua APLSI, di Jakarta (5/6/2017).

APLSI memberi penekanan pada komentar dari para responden mengenai seringnya perubahan dalam regulasi, sehingga pelaku usaha masih menanti kejelasan dan konsistensi perencanaan pemerintah. Ali Herman, Ketua APLSI, mengungkapkan isu yang paling mengemuka adalah pada Peraturan Menteri (Permen) nomor 10 tahun 2017. Ia mengkhawatirkan berdampak pada terhambatnya daya tarik investor asing.

“Yang berkaitan dengan proyek pengembangan pembangunan yakni di force majeure. Misalnya ada gempa bumi atau banjir itu kalau kontrak yang lama di-stop, para investor tentunya akan melihat peraturan terkait ini. Mereka akan ragu kalau ini terjadi tidak akan diganti. Lalu, terkait peraturan pemerintah yang berubah. Misalkan di suatu daerah yang tadinya tidak ada regulasi untuk memberi biaya pada satu hal berubah menjadi ada, sehingga ujungnya membuat pengembang menghentikan pembangunan yang sudah berjalan,” ujar Ali.

Ali melanjutkan, APLSI berharap laporan ini dapat menjadi masukan bagi pengembangan sektor ketenagalistrikan. “Kami berharap laporan ini dipandang sebagai masukan yang membangun bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan untuk pertumbuhan positif industri ketenagalistrikan Indonesia. Kami melihat masih banyak perbaikan yabg perlu dilakukan untuk mempercepat perkembangan elektrifikasi di Indonesia demi menjangkau mayoritas penduduk di seluruh nusantara,” tambahnya.

Yanto Komarudin, Power & Utilities Partner PwC Indonesia, menambahkan bahwa para responden berpandangan apabila pendongkrak kebijakan seperti perbaikan risiko dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) diterapkan maka dapat mendukung elektrifikasi dan keandalan pasokan listrik.

“Meskipun demikian, sebagian besar responden optimis bahwa arah reformasi peraturan sudah positif, dan terdapat peluang-peluang yang signifikan bagi PLS untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam meningkatkan kinerja sektor ketenagalistrikan,” ujar Yanto.

Sementara itu, Agus Triboesono, Sekretaris Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan bahwa Permen tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat namun merupakan rambu-rambu untuk menjembatani urusan antar pihak terkait. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak menutup diri dari masukan berbagai pihak dan tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan.

“Bukan dimaksudkan untuk menghambat, Permen itu lebih sebagai rambu untuk urusan antara PLN dan pengembang. Kontraknya tetap ada di PLN kan, jadi saya menganjurkan pengembang untuk mempelajari kontraknya secara detil dan apabila tidak sepakat dengan kontraknya ya jangan ditanda tangan, ajukan lagi diskusi dengan PLN,” kata Agus.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved