Trends Economic Issues

Asas Keadilan dan Kepatutan dalam Putusan Arbitrase

Untuk menyambut Hari Ulang Tahun ke-7, Institut Arbiter Indonesia (IArbI) menyelenggarakan diskusi bertajuk “Asas Ex Aequo Et Bono Dalam Putusan Arbitrase” di Balai Kartini Jakarta, pekan lalu.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Arbiter Senior dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yaitu Nindyo Pramono dan dihadiri oleh lebih dari 70 orang yang terdiri dari para arbiter, alumni pelatihan arbitrase, kalangan bisnis, pengacara, pemerintahan, dan perguruan tinggi.

Nindyo menjelaskan, putusan berdasarkan Ex Aequo Et Bono merupakan putusan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan. Pada dasarnya, pihak yang bersengketa dapat mengadakan perjanjian dalam menentukan perkara akan diputus berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.

Menurutnya, arbiter diberi kebebasan untuk dapat memilih putusan yang digunakan. Dalam hal memperoleh kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan Ex Aequo Et Bono yang dapat mengesampingkan peraturan perundangan, kecuali pada ketentuan hukum bersifat memaksa.

“Jika arbiter tidak diberi wewenang untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (Ex Aequo Et Bono), maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasar kaidah hukum materiil seperti yang dilakukan oleh hakim,” papar Nindyo.

Putusan Ex Aequo Et Bono tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu “arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan”.

Pilihan pengambilan putusan arbitrase menurut Ex Aequo Et Bono harus diperhatikan oleh para arbiter dan para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya melalui lembaga arbitrase. “Pada dasarnya, jika para pihak memutuskan untuk menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase, maka berdasar asas pacta sunt servanda mereka harus tunduk pada aturan lembaga arbitrase tersebut, termasuk aturan dalam penentuan putusannya,” ujar Nindyo.

Sementara Arbiter BANI, Jafar Sidik mengatakan, dengan Ex Aequo Et Bono dalam putusan Arbitrase menguatkan Arbitrase menjadi salah satu pilihan penyelesaian sengketa untuk menuju perdamaian. Ia juga berharap dengan adanya diskusi ini, arbitrase dapat menjadi salah satu pilihan dalam penyelesaian sengketa karena dapat menghasilkan penyelesaian yang damai dan win-win solution.

“Hal ini juga salah satu cara untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan para arbiter itu sendiri,” tutur Jafar.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved