Listed Articles Marketing Trends

Asuransi Dwiguna Ini untuk Perlindungan Hari Tua

PT Chubb Life Insurance Indonesia, asuransi jiwa bagian dari Grup Chubb meluncurkan Produk Asuransi Jiwa Tradisional Dwiguna atau Long Term Endowment Insurance. Produk ini dirancang khusus untuk membantu nasabah mempersiapkan tabungan jangka panjang di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, dan menghadirkan perlindungan hingga 20 tahun.

President Chubb Life Indonesia, Kumaran Chinan mengungkap data bahwa 73% pekerja di Indonesia tidak mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu, Bank Dunia pun mencatat bahwa selama 15 tahun terakhir, jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia meningkat dari 7% menjadi 20% atau sekitar 52 juta orang Sedangkan data yang dihimpun oleh BPS memperkirakan bahwa jumlah populasi usia produktif di Indonesia akan mencapai lebih dari 193 juta orang pada tahun 2025.

Faktanya, biaya kesehatan di Indonesia mengalami kenaikan rata-rata 11% setiap tahunnya. Ditambah lagi, mereka yang memiliki anak perlu melakukan persiapan lebih dengan biaya pendidikan yang meningkat sebanyak 10% setiap tahunnya, sebagaimana dicatat oleh BPS.

Produk terbaru ini memiliki masa pertanggungan hingga 20 tahun. Selain itu, rentang usia pertanggungan hingga maksimal 80 tahun. Di bawah polis Long Term Endowment Insurance, Chubb Life Indonesia memberikan tunjangan kematian hingga 150% dari uang pertanggungan yang dibayarkan. Apabila tertanggung meninggal akibat kecelakaan, penerima manfaat dapat menerima manfaat tambahan hingga Rp 2 miliar.

Nasabah dapat memilih pembayaran manfaat tunai bertahap atau sekaligus sesuai dengan kebutuhan. Pembayaran manfaat tunai akan diterima oleh nasabah secara otomatis pada tanggal jatuh tempo pembayaran yaitu setiap tiga tahun sekali sejak akhir tahun kedelapan atau pada akhir masa pertanggungan, tergantung pilihan nasabah.

Pada tanggal berakhirnya masa pertanggungan, nasabah akan menerima pembayaran manfaat tunai hingga 250% dari jumlah uang pertanggungan. Premi yang dibayarkan pun bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan nasabah. Periode pembayaran premi yang bisa dilakukan setiap tiga tahun, lima tahun, atau tujuh tahun.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id

# Tag


    © 2023-2024 SWA Media Inc.

    All Right Reserved