Management Trends zkumparan

Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Skala Kecil

Sebagai upaya dalam mitigasi kegagalan hasil budidaya ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama OJK meluncurkan asuransi bagi pembudidaya ikan skala kecil.

Asuransi ini ditujukan bagi para pembudidaya ikan jika terjadi suatu kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam yang menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya di atas 50%. Asuransi juga diberikan ketika ada penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas perikanan seperti khususnya pada udang, bandeng, nila dan patin.

Mochamad Ihsanuddin, Kepala Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, menuturkan, peluncuran asuransi ini merupakan bentuk sinergi antara OJK dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia. Asuransi yang tadinya hanya untuk udang, sekarang kita perluas lagi jangkauan asuransinya ke budidaya ikan bandeng, patin, dan nila. “Meskipun kondisi perekonomian global belum kunjung membaik, namun dukungan kami melalui perusahaan-perusahaan asuransi terhadap program-program yang ada di KKP akan selalu disinergikan. Aset perusahaan asuransi di Indonesia masih di atas Rp807 triliun dan diperkirakan masih ada pertumbuhan sekitar kurang-lebih 7% ke depannya. Perusahaan asuransi juga tentunya harus membuat skema produk asuransi yang mudah dipahami dan digunakan oleh para pembudidaya,” jelasnya.

Menurut Ihsanuddin, diluncurkannya asuransi ini disebabkan oleh banyaknya saran dari masyarakat untuk dapat mengembangkan asuransi jenis lain, tidak hanya pada udang saja. Dengan program ini, dapat membantu pemerintah dan juga pembudidaya dalam mengaplikasikan Undang-Undang nomor 7 tahun 2015 mengenai pemberdayaan dan perlindungan para nelayan dan penambak ikan. Di tahun 2019 akan menambah anggaran sebesar 3 miliar dan akan ditingkatkan di tahun-tahun selanjutnya. Tentunya, akan lebih banyak masyarakat lagi yang akan terakomodir dengan perluasan cakupan asuransi ini, berkisar 10.000 orang. “Harapan ke depanagar sinergi ini terus terjalin dengan baik dan sosialisasi mengenai asuransi ini pun bisa terlaksana secara efektif,” ujar Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP.

Dadang Sukresna selaku Ketua Dewan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, menambahkan, asuransi ini dilakukan secara ko-asuransi karena masih dalam tahapan mempelajari resiko baru. “Kami sedang berupaya menjaring lebih banyak perusahaan asuransi agar bisa mengakomodir pembudidaya lebih banyak lagi. Resiko yang dijamin diantaranya adalah saat kehilangan penghasilan dari usaha budidaya ikan, mengalami kerugian yang mencapai diatas 50% akibat bencana alam seperti banjir, longsor, erupsi, gempa bumi, tsunami, topan, dan wabah penyakit ikan,” ungkap Dadang.

Untuk ikan Patin nilai premi/tahunnya Rp 90 ribu dengan maksimum santunan/tahun Rp 3 juta, lalu Nila Payau nilai premi/tahunnya Rp 150 ribu dengan maksimum santunan/tahunnya Rp 5 juta, lalu ikan Nila Tawar nilai premi/tahunnya Rp 135 ribu dengan maksimum santunan/tahunnya Rp 4,5 juta, lalu ikan Bandeng nilai premi/tahunnya Rp 90 ribu dengan maksimum santunan/tahunnya Rp 3 juta, lalu Polikultur nilai premi/tahunnya Rp 225 ribu dengan maksimum santunan/tahunnya Rp 7,5 juta, serta Udang nilai premi/tahunnya Rp 225 ribu dengan maksimum santunan/tahunnya Rp 7,5 juta.

Editor: Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved