Management Trends

Avrist Bidik Masuk 15 Besar Asuransi Jiwa

Peringkat Avrist Assurance berdasarkan Annual Premium Equivalent (APE) melonjak dari posisi 25 ke 21 secara industri. Pada 2019, APE Avrist Assurance mencapai Rp 752 miliar, naik 107% dibandingkan dengan APE di 2018 senilai Rp 363 miliar.

Pertumbuhan ini merupakan kontribusi dari jalur distribusi keagenan atau Agency sebesar 23%, Bancassurance 30% dan Employee Benefits Division (EBD) sebesar 36%. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) indikator penjualan APE pada 2019 (unaudited), EBD Avrist Assurance menduduki posisi ke-6 di industri asuransi Indonesia senilai Rp 270 miliar. Angka ini meningkat 79% secara tahunan atau year on year dibandingkan Rp 151 miliar pada 2018.

Dengan pencapaian tersebut, Avrist Assurance mantap melangkah menjadi 15 perusahaan terbaik di Indonesia pada 2021 dengan fokus memperluas kemitraan jalur distribusi EBD, yaitu jalur distribusi yang menangani asuransi kumpulan.

“Kami menyadari bahwa karyawan adalah bagian penting dari perusahaan yang harus diberi perlindungan, salah satunya dengan Program EBD Avrist Assurance. Program tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan akan perlindungan bagi karyawannya,” ujar Head of Employee Benefit Division PT Avrist Assurance, J. Alvin Panjaitan.

Avrist Assurance menawarkan lima kategori produk pada jalur distribusi EBD. Pertama, asuransi kesehatan kelompok (Group Health Service) mencakup rawat jalan, rawat inap dan pembedahan, perawatan kehamilan dan persalinan, perawatan gigi hingga kacamata. Program ini dapat diberikan untuk karyawan maupun keluarganya meliputi suami atau isteri dan anak, sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan.

Kedua, asuransi jiwa (Group Term Life) mencakup pertanggungan jiwa yang menyebabkan peserta yang terdaftar meninggal dunia, baik yang disebabkan karena sakit maupun kecelakaan. Sebagai aset perusahaan, program ini diberikan untuk karyawan. Juga memberikan jaminan perlindungan bagi ahli warisnya.

Ketiga, asuransi kecelakaan (Personal Accident) mencakup pertanggungan yang disebabkan karena kecelakaan dan cidera. Program ini diberikan kepada karyawan untuk melindungi diri dari risiko cidera maupun kecelakaan baik selama jam kerja maupun di luar jam kerja.

Keempat, asuransi cacat total tetap (Total Permanent Disability) mencakup pertanggungan jika karyawan mengalami cacat total tetap. Sehingga berakibat ketidakmampuan dalam melakukan suatu pekerjaan atau keahlian atau memegang suatu jabatan untuk memperoleh penghasilan, gaji, upah atau kompensasi.

Kelima, asuransi penyakit kritis (Critical Illness) mencakup 36 penyakit kritis yang dideteksi pertama kali atau terdeteksi di awal. Manfaat asuransi diatas memberikan perlindungan 24 jam dimana saja baik saat bekerja maupun di luar jam kerja.

Manfaat perlindungan tersebut dapat dilakukan di lebih dari 900 rumah sakit rekanan Avrist Assurance di Seluruh Indonesia. Juga di Sime Darby Medical Hospital, Malaysia dan SMG International Partners, Singapura dengan sistem pembayaran nontunai atau cashless. Selain dari kedua rumah sakit tersebut, perawatan di rumah sakit luar negeri dapat dilakukan melalui sitem reimbursement.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved