Management Trends

Bagaimana Tanggung Jawab Industri Mengelola Sampah Kemasan Multilayer?

Berdasarkan laporan terbaru Greenpeace berjudul Throwing Away The Future: How Companies Still Have It Wrong on Plastic Pollution Solutions, sebanyak 855 miliar sachet terjual di pasar global pada tahun ini, dengan Asia Tenggara memegang pangsa pasar sekitar 50%. Diprediksi jumlah kemasan sachet yang terjual akan mencapai 1,3 triliun pada tahun 2027.

Dalam diskusi Hari Peduli Sampah Nasional, Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi, mengatakan, tahun 2030 sachet ini sudah harus jadi monolayer dan mendorong produsen berinvestasi dalam penggunaan daur ulang. Karena plastik multilayer itu sulit didaur ulang. Inisiatif penggunaan kemasan daur ulang selama ini baru datang dari masyarakat, bukan dari produsen. “Yang perlu dilakukan produsen adalah bagaimana skema dan bisnis ini perlu dilakukan,” jelas Atha.

Menurut Atha, prilaku konsumsi masyarakat dibentuk oleh industri. Produsen selalu beralasan mereka memproduksi kemasan sachet karena daya beli konsumen adalah sachet. Sementara sampah sachet atau plastik multilayer nilai ekonomisnya sangat rendah. Akibatnya, pemulung cenderung mengabaikan sampah jenis ini dan hanya memungut plastik jenis PET karena dapat dijual kembali dengan harga tinggi untuk industri daur ulang.

Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), Pris Polly Lengkong, mengatakan, tidak berharganya sachet di mata pemulung mengingat belum ada pihak yang berniat mendirikan pabrik atau industri daur ulang untuk sampah sachet atau kemasan multilayer. IPI memprediksi, sampah plastik jenis sachet akan menumpuk pada 2027 jika tak segera diatasi.

Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi), Justin Wiganda, mengatakan, kebutuhan industri daur ulang terhadap produk multilayer sangat kecil. “Kita tidak punya data yang pasti, tetapi bisa dibilang angkanya kurang dari satu persen,” kata Justin.

Karena itu, kebijakan pelarangan plastik yang saat ini sedang digagas pemerintah sekali pakai seperti kantong kresek yang kebutuhan daur ulangnya cukup besar, sementara kemasan sachet atau multilayer yang kebutuhan daur ulang sangat kecil justru tidak dilarang.

Pengamat persampahan Sri Bebassari, mengatakan, produsen memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah sachet yang mereka hasilkan. Kita seharusnya mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah. Disitu disebutkan bahwa produsen harus bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan dari produk yang mereka buat.

Sri mencontohkan salah satu produk mie instan diproduksi tiap tahun sebanyak 17 miliar. Yang harus dipikirkan bersama adalah bagaimana caranya supaya yang 17 miliar itu tidak mengalir ke tempat pembuangan akhir.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang memiliki wewenang dalam memberi izin produksi dinilai sebagai pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab. Seharusnya, pada saat produsen meminta izin produksi, Kemenperin harus lebih dulu meminta semacam proposal dari industri tentang rencana atau strategi setelah barang mereka dikonsumsi. Strategi ini harus bisa menjawab solusi dari persoalan potensi sampah yang akan dihasilkan produknya. “Jika produsen tidak punya strategi, maka Kemenperin seharusnya tidak memberikan ijin produksi kepada mereka, “tegas Sarjana Teknik Lingkungan dari Institut Teknologi Bandung ini.

Sri menegaskan Kemenperin harus menjadi garda paling depan dalam meminimalisir potensi sampah dari kemasan sachet. Jadi seharusnya Kemenperin sejak awal menjaga betul tentang tanggung jawab produsen ini. Supaya mereka itu tidak cuma asal jualan tetapi pikirkan juga dong apa yang harus dilakukan dengan kemasan plastik yang mereka produksi, ujarnya.

Pembicara lain Yogi Ikhwan dari Dinas LKH DKI Jakarta, mengungkapkankan, Pemda DKI tidak hanya menggunakan pendekatan pelarangan, tetapi juga pengelolaan sampah, seperti yang telah berjalan di beberapa RW di Jakarta.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved