Trends

Bali dan Riau Dukung Pelaksanaan Pembangunan Rendah Karbon

Ki-ka: Gubernur Bali I Wayan Koster, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Gubernur Riau Syamsuar, menjelang penandatanganan MoU Pembangunan Rendah Karbon di Denpasar (14/1/2020

Setelah sebelumnya 5 provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Papua, dan Papua Barat menandatangani Nota Kesepahaman dan telah menjadi provinsi percontohan pelaksanaan pembangunan rendah karbon, hari ini, Selasa (14/1/2020), Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Gubernur Provinsi Bali dan Gubernur Provinsi Riau mengenai Pembangunan Rendah Karbon (PRK) yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Provinsi Bali.

“Pembangunan rendah karbon telah menjadi salah satu agenda Prioritas Nasional Enam (PN 6) yang telah tertuang dalam RPJMN 2020-2024. Capaian ini patut diapresiasi, mengingat ini merupakan kali pertama pembangunan lingkungan hidup bersama dengan ketahanan bencana dan perubahan iklim menjadi prioritas nasional. Sidang kabinet juga telah menyepakati penurunan emisi GRK sebagai salah satu kerangka ekonomi makro, setara dengan pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, pengangguran terbuka, dan indikator lainnya. Untuk itu, komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan rendah karbon menjadi momentum penting dalam merespons capaian tersebu”, ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam sambutannya sebelum menandatangani Nota Kesepahaman dengan Provinsi Bali dan Provinsi Riau.

Menteri Suharso menilai, di masa mendatang Indonesia perlu melaksanakan pembangunan yang tidak hanya memperhatikan pertumbuhan ekonomi, namun juga perlu mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan, termasuk tingkat emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan dan PRK dinilai mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui pertumbuhan rendah emisi yang meminimalkan eksploitasi sumber daya alam.

Terdapat lima hal yang menjadi fokus utama dalam kerjasama kedua provinsi tersebut, diantaranya penyiapan integrasi kebijakan PRK, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD), penguatan sistem online Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) PRK, peningkatan kapasitas ASN dalam menyusun RPRKD serta dukungan penyiapan kegiatan PRK di Provinsi Bali dan Riau. Selain fokus pada kelima aspek tersebut, Provinsi Riau secara khusus, memiliki fokus kerja sama dalam perumusan kebijakan pengelolaan lahan gambut dan penanganan sampah yang merupakan bagian dari RPRKD.

Bappenas juga telah berinisiatif untuk melakukan inklusi dan pendampingan perencanaan PRK secara intensif dengan Pemerintah Provinsi untuk mempercepat implementasi PPRK di daerah. Komitmen sejumlah provinsi sebagai percontohan PRK diharapkan dapat segera diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia. Menteri Suharso mendorong partisipasi aktif dan komitmen seluruh pihak sebagai wujud dukungan terhadap PRK.

“Pembangunan Rendah Karbon akan menjadi kerangka intergrasi aksi mitigasi, dan sekaligus dilaksanakan secara seimbang dengan pembangunan ekonomi dan sosial. Untuk itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan multipihak, terutama Pemerintah Provinsi dengan melibatkan seluruh instansi, OPD dan segenap jajarannya bersama-sama dalam mendukung agenda PRK ini,” ujar Suharso.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved