Management Trends

Bank DKI Imbau Nasabah Transaksi Non Tunai Cegah Penyebaran COVID-19

Sehubungan dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease sejak 23 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020, Bank DKI melakukan pengurangan operasional kantor layanan baik jumlah kantor layanan yang beroperasi ataupun jam operasional. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta dalam siaran pers (25/3/2020).

Herry menyampaikan, Bank DKI mengalihkan kantor-kantor layanan yang berada di Rusun, kecamatan, kelurahan, dan pusat perbelanjaan serta Gerai Samsat ke kantor layanan lainnya. Bank DKI pun melakukan perubahan jam operasional kantor layanan menjadi 08.30 s/d 14.00.

Secara total Bank DKI mengurangi jumlah karyawan yang bekerja di kantor hanya 30%. Sebelumnya bank daerah ini pun telah menerapkan kebijakan split operation di mana sebagian karyawan sudah melaksanakan aktivitas pekerjaan sehari-hari dengan bekerja dari rumah (work from home). Bank DKI pun dalam beberapa hari terakhir ini telah melakukan pengalihan layanan perbankan dari sejumlah kantor layanan kepada kantor layanan lainnya.

Herry juga menyampaikan bahwa penerapan pengurangan operasional ini merupakan kebijakan sementara dengan tetap memperhatikan perkembangan dari kondisi penyebaran virus COVID-19 serta dengan pengumuman atau adanya instruksi lebih lanjut dari regulator.

Selain itu, melakukan upaya perlindungan kepada nasabah dan karyawan Bank DKI seperti penempatan hand sanitizer dan alat pemindai suhu di kantor pusat dan seluruh kantor layanan serta membagikan masker kepada seluruh karyawan. Bank DKI juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di kantor layanan.

Meskipun beroperasi secara terbatas, Bank DKI kembali mengimbau agar nasabah dapat melakukan transaksi secara non tunai menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk nasabah perorangan dan Cash Management System untuk nasabah instansi dan korporasi. “Hal ini kami imbau sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kepada nasabah dan karyawan Bank DKI melalui pembatasan kontak fisik sehingga dapat menekan angka penyebaran virus Corona secara signifikan” ujar Herry.

JakOne Mobile merupakan aplikasi layanan keuangan digital yang terdiri mobile banking dan dompet digital yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada beragam merchant yang bekerja sama dengan Bank DKI. Nasabah dapat melakukan transaksi transfer antar rekening ataupun antar bank, pembayaran berbagai tagihan dari rumah dengan menggunakan JakOne Mobile.

Bank DKI juga mengajak nasabah dan seluruh lapisan masyarakat untuk turut membantu para korban COVIF-19 dan penanganan pencegahan penyebarannya. “Dana ini nantinya akan dipergunakan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVIF-19. Mari kita sebarkan kebaikan bersama dengan berbagi sesama melalui Bank DKI Peduli dengan rekening 101.20.12345.5 dan 701.07.00003.0 untuk rekening Bank DKI Syariah”, kata Herry.

www.swa.co.id

# Tag


    © 2023-2024 SWA Media Inc.

    All Right Reserved