Management Trends

Bank DKI Imbau Pemegang KJP Plus & KJMU Patuhi PSBB

Nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter di ATM Bank DKI

Mulai tanggal 15 Mei 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini secara tertulis di Jakarta (15/05/2020).

Herry mengimbau dalam penarikan dana KJP Plus dan KJMU, para nasabah tetap patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran Covid-19. “Karena situasi masih rawan penyebaran Covid-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali, ” ujar Herry. Ia pun meminta kepada masyarakat pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter.

Guna menghindari kerumunan, Herry mengingatkan warga penerima KJP Plus & KJMU tidak perlu menarik dananya secara bersamaan pada hari itu juga. Karena dana yang menjadi hak tetap aman “Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan,” terang Herry.

Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus Corona, Herry juga menganjurkan agar para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile. Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI. Pemegang KJP Plus & KJMU pun dapat menikmati kemudahan berbagai transaksi perbankan melalui JakOne Mobile.Sebagai informasi, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU dilakukan secara bertahap. Pemegang KJP Plus untuk tingkatan SD/SDLB/MI dapat melakukan penarikan tunai mulai tanggal 15 Mei 2020. Sedangkan untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020 dan . untuk SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU mulai tanggal 20 Mei 2020. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.

Berbeda dengan sebelumnya, terdapat perubahan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU di tengah masa pandemi Covid-19. Pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan per bulannya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memberikan relaksasi penggunaan KJP Plus dan KJMU dimana dalam keadaan pandemik ini KJP Plus dan KJMU bisa digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved