Trends Economic Issues zkumparan

Bank Indonesia Longgarkan DP KPR Berdasarkan Segmen

Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengatakan, penerapan relaksasi LTV tidak efektif jika hanya berdasarkan wilayah (spasial). “Kami saat ini masih mengkaji untuk berdasarkan `targeted`. Ini masih dalam kajian, kami akan meliat hasil riset secara makroprudensial,” katanya.

Namun, Agus masih belum memastikan apakah akan menghapus rencana LTV Spasial atau menambahnya dengan pelonggaran LTV berdasakan segmen. Menurunya, relaksasi LTV sesuai segmen dapat lebih mencegah risiko terjadinya bubble sektor KPR. Bubble merupakan gejolak yang ditimbulkan permintaan berlebihan terhadap sektor tertentu yang dapat mengerek drastis harga dan akhirnya mengguncang stabilitas perekonomian.

Relaksi LTV sesuai segmen ini akan mencakup relaksasi KPR kepada properti di bidang apartemen, rumah susun, ataupun rumah tinggal yang di atas tanah atau bentuk-bentuk spesifik yang lain.

Sebelumnya Agus juga menjelaskan perluasan relaksasi LTV berdasarkan segmen dilakukan, karena, pertama, LTV untuk properti di Indonesia yang sebesar 85 persen tergolong tinggi. Dengan LTV 85 persen, maka uang muka KPR yang dibayarkan nasabah sebesar 15 persen. Di negara-negara lain, LTV untuk properti berkisar antara 70-80 persen.

Kedua, relaksasi LTV berdasarkan segmen juga untuk mendorong pertumbuhan kredit properti. JIka hanya mengandalan pelonggaran rasio LTV, dampaknya sangat lamban terhadap pertumbuhan kredit. BI pernah melakukan pengetatan LTV properti pada 2012 menjadi 70 persen dan melakukan pelonggaran di 2015 dan 2016.

Bank Sentral ini berencana menerapkan relaksasi LTV ini pada 2018. BI menargetkan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan pada 2018 dapat tumbuh 10-12 persen (yoy).

Editor : Eva Martha Rahayu

www.Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved