Trends

Bank Mandiri dan BCA Naikkan Limit Tarik Tunai di ATM Jadi Rp 20 Juta

Ilustrasi transaksi di atm bank Mandiri (Foto: istimewa).
Ilustrasi transaksi di atm bank Mandiri (Foto: istimewa).

Bank Mandiri dan PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menaikkan batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per kartu dalam satu hari. Peningkatan limit tersebut berlaku sejak hari ini, 12 Juli 2021, hingga 30 September 2021 mendatang.

“Penyesuaian tersebut sejalan dengan penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi chip dari Bank Indonesia (BI), untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19,” kata Direktur Operasional Bank Mandiri Toni E.B. Subari dalam keterangan tertulis, Ahad, 11 Juli 2021.

Sebelumnya, penyesuaian ini diumumkan Bank Indonesia pada Kamis, 8 Juli 2021. Limit maksimal penarikan tunai di ATM untuk kartu berteknologi chip naik, dari semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta.

Penyesuaian ini sementara, dari 12 Juli sampai 30 September 2021. “Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

Toni menjelaskan penyesuaian kenaikan limit dilakukan terhadap jenis kartu debit Prioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa dan Platinum Bisnis Visa.

“Bank Mandiri tentunya menyambut baik dan mendukung penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi Chip sebagai cara untuk memitigasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Toni menjelaskan, selama periode PPKM Darurat Bank Mandiri akan tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal berdasarkan ketentuan yang berlaku serta secara berkala memantau kebutuhan uang tunai masyarakat dan nasabah.

Bank Mandiri juga memastikan seluruh mesin ATM Bank Mandiri beroperasi secara optimal dan sudah dapat menerima transaksi menggunakan kartu debit chip untuk memenuhi kebutuhan transaksi tunai masyarakat.

Tercatat sampai dengan akhir Mei 2021, jumlah mesin ATM milik Bank Mandiri telah mencapai 13.102 unit ATM yang terhubung dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima dan Visa/Plus tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, total rata-rata frekuensi tarik tunai per ATM sebanyak 135 transaksi per hari. Sementara rata-rata nilai transaksi tarik tunai per ATM mencapai Rp 110 juta per hari.

Senada dengan Bank Mandiri, BCA akan menaikkan limit penarikan tunai di ATM. Kebijakan ini untuk merespons penyesuaian sementara limit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) selama PPKM Darurat.

“BCA akan menyesuaikan kebijakan tersebut,” kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn dalam keterangan kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.

Saat ini, kata Hera, BCA memiliki mesin ATM Setor Tarik atau mesin CRM (Cash Recycling Machine). “Ini telah dilengkapi dengan fitur transaksi penarikan tunai dan setoran tunai,” kata dia.

Lalu per Juni 2021, BCA didukung oleh 17.721 ATM di seluruh Indonesia. Per Mei 2021, frekuensi transaksi rata-rata ATM BCA tercatat sekitar 5 juta transaksi per hari.

“Selain itu, rata-rata nilai transaksi ATM tercatat sebesar Rp 5 triliun per hari,” kata Hera.

Tapi di tengah pandemi Covid-19, BCA terus mendorong nasabah untuk menggunakan layanan #BankingFromHome. “Melalui internet dan mobile banking,” ujarnya.

Sumber: Tempo.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved