Management Trends

Bank Mandiri Naikkan Limit Transfer Online

Guna mendukung himbauan pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus corona, Bank Mandiri memberikan keleluasaan bagi nasabah untuk bertransaksi dengan melipatgandakan limit harian transfer via Mandiri Online, baik sesama rekening Mandiri maupun antar bank.

Semula limit transfer sesama rekening Mandiri Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Dan transfer online antar bank dari Rp100juta menjadi Rp200juta dengan limit per transaksi sebesar Rp50 juta.

Menurut Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Hery Gunardi, perseroan juga menaikkan limit transaksi yang dilakukan nasabah korporasi dengan fasilitas Mandiri Internet Bisnis untuk transfer ke bank lain secara online dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta dan untuk SKN, bahkan bisa sampai Rp1 miliar serta pembayaran tagihan hingga 200 juta.

Sedangkan khusus nasabah pengguna Mandiri Cash Management (MCM), sudah mempunyai keleluasaan menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan cukup dengan mengakses ke fitur setting limit di aplikasi MCM.Adapun kebijakan yang berlaku efektif sejak 30 Maret 2020 ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah melakukan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp100 juta tanpa harus ke cabang Bank Mandiri.

“Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #dirumahaja yang terus kami galakkan agar dapat menekan penyebaran covid-19. Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu ataupun retail sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional,” kata Hery.

Sebelumnya, Bank Mandiri memberikan berbagai keringanan kepada nasabah yang bidang usaha atau pekerjaan nya terdampak oleh krisis Corona. Relaksasi itu antara lain kebijakan penyesuaian pembayaran cicilan pokok /bunga, perpanjangan waktu dan atau penurunan suku bunga untuk selama maksimal satu tahun atau skema restrukturisasi lainnya sesuai jenis dan kondisi usaha debitur.

Selain itu, pengemudi ojek dan driver online yang terdampak covid-19 dan memiliki kredit kendaraan bermotor juga berkesempatan mendapatkan kebijakan relaksasi pembayaran cicilian.

“Adapun teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil mengacu pada peraturan OJK terkait dan disesuaikan dengan segmentasi nasabah,” tuturnya.

Editor: Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved