Trends Economic Issues

Bank Muamalat dan Bukopin Pelopori Repo Syariah

Penantanganan kerjasama Repo Syariah antara Bank Muammalat Indonesia dengan Bank Bukopin (Foto: Syukron Ali/SWA)

Penantanganan kerjasama Repo Syariah antara Bank Muammalat Indonesia dengan Bank Bukopin (Foto: Syukron Ali/SWA)

Dalam sejarah perkembangan perbankan syariah, Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai pelopor Bank Syariah pertama di Indonesia tidak berhenti melakukan terobosan. Kali ini, untuk pertama kalinya dalam sejarah perbankan di Indonesia, bank berbasis syariah dan konvensional dapat bersinergi.

Sinergi tersebut dibuktikan dengan penandatanganan kerja sama gadai atau yang biasa disebut dengan repurchase agreement (repo) dengan sistem syariah senilai Rp100 miliar. Kebersamaan tersebut dilatarbelakangi setelah keluarnya peraturan dari Bank Indonesia Nomor 17/4 PBI 2015 tentang pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS).

“Kerja sama finansial yang kami tandatangani hari ini merupakan inisisasi Bank Muamalat Indonesia terhadap tindak lanjut dari dikeluarkannya mekanisme transaksi REPO syariah oleh Bank Indonesia yang dirilis tahun lalu,” jelas Purnomo Soetadi, Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat Indonesia, di Menara Muamalat (27/7).

Purnomo mengklaim, saat Bank Muamalat menawarkan repo syariah, Bank Bukopin memberikan respons cepat untuk mewujudkan program sinergi antara keduanya dan memelopori sinergi antara bank syariah dan bank konvensional. Direncanakan nantinya BMI dan Bukopin akan melakukan transaksi Repo Syariah sebesar Rp100 miliar.

Semantara itu, Direktur Keuangan dan Perencanaan Bank Bukopin, Eko R. Gindo, mengatakan bahwa repo syariah antar bank syariah dan bank konvensional merupakan jawaban atas sejumlah hal yang selama ini menghambat perkembangan perbankan syariah di Tanah Air akibat keterbatasan likuiditas. Antara lain jumlah instrumen pasar uang antar bank sesuai syariah yang sangat terbatas dan hampir semua bank memiliki potensi risiko tenor gap dan mismatch antara funding dan financing, sehingga pada intinya instrumen liquidity contingency plan sangat diperlukan.

Perlu diketahui, transaksi repo syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS (pasar uang antarbank berdasar prinsip syariah) kepada peserta PUAS lain yang dilakukan berdasar prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu sampai dengans atu tahun.

Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS-BI), Anwar Bashori, berpendapat, potensi keuangan syariah di masa akan datang jauh lebih baik. Indikasinya, peningkatan pangsa pasar sukuk negara terhadap total obligasi negara dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang mencapai 14-15%. Sedangkan untuk transaksi di pasar uang syariah, saat ini nominalnya masih di kisaran Rp1 triliun. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved