Management Trends zkumparan

Bekraf Tingkatkan Fasilitas Pelaku Industri Kreatif

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyerahkan secara simbolis bantuan pemerintah untuk “Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, Sarana Ruang Kreatif, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.”

Lingkungan kreatif merupakan kondisi ideal di mana masyarakat bisa saling memengaruhi dan berkolaborasi. Bahkan, bersaing untuk melakukan kegiatan kreatif, sehingga pada akhirnya kreativitas menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat.

Selain itu, lingkungan kreatif juga merupakan perwujudan ruang atraktif dan inspiratif yang mampu menstimulasi kreativitas. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2015, Ekonomi Kreatif merupakan salah satu bidang ekonomi yang perlu didorong, diperkuat, dan dipromosikan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, ada beberapa aspek mendasar yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan lingkungan kreatif, antara lain aspek kenyamanan, keterbukaan, aksesibilitas, toleransi dan keberagaman.

Berdasarkan kepada hal tersebut, maka Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas dan fungsi untuk mewujudkan ruang kreatif beserta sarana pendukung lainnya. Termasuk teknologi informasi dan komunikasi yang secara spesifik akan dimanfaatkan sebagai pusat kreatif, pusat ekshibisi atau inkubator bisnis.

Juga, harus memenuhi salah satu subsektor dari 16 subsektor ekonomi kreatif, yaitu: aplikasi dan pengembang permainan; arsitektur; desain interior; desain komunikasi visual; desain produk; fesyen; film, animasi, dan video; fotografi; kriya; kuliner; musik; penerbitan; periklanan; seni pertunjukan; seni rupa; dan televisi dan radio sebagai potensi ekonomi kreatif di wilayah tersebut.

Saat ini subsektor ekonomi kreatif dan ekosistemnya terus didorong dan dikembangkan hingga diharapkan mampu berperan untuk penguatan jati diri bangsa dan pembentukan karakter bangsa Indonesia.

Pada perkembangan selanjutnya, kreativitas dan inovasi harus mampu meningkatkanpotensi ekonomi yang berdampak pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), penambahan dan penciptaan tenaga kerja terampil, serta mampu memberikan kontribusi ekspor Indonesia.

Dalam aktuliasasinya tumbuh dan berkembangnya potensi kreativitas dan inovasi pelaku kreatif mengalami kendala di antaranya adalah belum adanya bentang budaya yang potensial (potential landscape), masih terbatasnya keberadaan bangunan sebagai ruang kreatif dan sarana ruang kreatif, bangunan ruang kreatif kondisinya belum memenuhi standar peruntukan, dan masih terbatasnya apresiasi terhadap kreativitas dan inovasi.

Salah satu solusi untuk menumbuhkembangkan potensi subsektor ekonomi kreatif adalah dengan memberikan fasilitasi bantuan revitalisasi infrastruktur fisik termasuk sarananya dari pemerintah dan bantuan tersebut bersifat stimulan. Tujuan utama fasilitasi adalah tersedianya ruang kreatif dalam bentuk Pusat Kreatif, Pusat Eksibisi, atau Inkubator Bisnis sebagai wujud ekspresi dari kreativitas dan inovasi pelaku kreatif.

Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Ricky Pesik, mengatakan, total anggaran Bekraf sekitar Rp900 miliar tahun ini dengan target penyerapannya 90%.

Secara keseluruhan, terdapat lebih dari 50 program fasilitasi yang telah digelar lembaga itu sejak berdiri. Namun, di luar program itu pihaknya turut memberikan bantuan atau dukungan dana bagi para pelaku ekonomi kreatif, yakni lewat Bekraf Satu Pintu.

“Total anggaran yang disediakan untuk bantuan pemerintah Rp56 milliar dan telah diberikan kepada para pengusul dari Kota Sabang hingga Kota Ambon, termasuk di antaranya Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Konawe Selatan. Diharapkan dengan pemberian bantuan pemerintah ini dapat meningkatkan aktivitas ekonomi kreatif masyarakat setempat,” jelas Hari Santosa Sungkari, Deputi Infrastruktur Bekraf.

www.Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved