Technology Trends

Benarkah Network Sharing Membuat Bisnis Telko Lebih Efisien?

Riant Nugroho

Bisa dibilang berkomunikasi melalui selular saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia. Bukan saja telepon dan pesan singkat, tapi sudah masuk dalam kebutuhan internet. Industri telekomunikasi nasional harus efisien dan infrastruktur juga harus memadai sehingga kebutuhan ini bisa dirasakan merata di seluruh Indonesia serta tentu saja tidak terlalu majal.

Inilah yang disampaikan Riant Nugroho, pakar Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia kemarin di Jakarta. “Jika network sharing dijalankan hasilnya adalah kompetisi pelayanan telekomunikasi di setiap kawasan. Kompetisi pelayanan memberikan dua manfaat pada pengguna yaitu kualitas layanan dan harga yang relatif lebih murah. Dengan demikian terjadi peningkatan produktivitas ekonomi secara rata-rata. Semua operator pasti setuju dengan hal ini,” tegasnya.

Hanya saja impelementasi network sharing haruslah win-win solution atar operator yang melakukannya. Dan ia berharap ini menjadi agenda Menkominfo dalam agenda kebijakannya. Di industri seluler nasional, dua operator yang sudah mengadopsi network sharing untuk 4G adalah Indosat Ooredoo dan XL Axiata dengan konsep Moran. Moran adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing.

Untuk diketahui, active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi. Di dunia, ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).

Riant menambahkan, network sharing merupakan salah satu jalan keluar bagi pemerintah untuk bisa mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok daerah di luar Jawa secara efisien. Dengan adanya network sharing maka akan secara langsung memberikan manfaat kepada masyarakat, salah satunya berupa kesempatan mendapatkan tarif layanan telekomunikasi yang lebih murah karena ada keleluasaan sbg hasil kompetisi pelayanan. Dengan keleluasaan tersebut, masyarakat di luar Jawa bisa memanfaatkan layanan telekomunikasi untuk meningkatkan produktivitas di berbagai bidang.

“Network sharing mendatangkan manfaat yang lebih besar dan menguntungkan bagi masyarakat, serta mendukung visi pembangunan nasional yang dijalankan pemerintah,” tegasnya. Namun, pendekatan kebijakan yang diperlukan tidak cukup hanya membawa keberadaan Kemenkominfo sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan mediator.

Pemerintah tidak bisa menyerahkan kepada penyelenggara atau operator jaringan. Karena ada potensi besar ketidaksepakatan di antara mereka. Lebih lanjut, menurutnya Menkominfo sebagai pembina industri diharapkan perannya sebagai regulator, fasilitator, dan mediator. “Saya yakin Menkominfo bisa melakukannya dengan baik sehingga dalam waktu segera dapat dibuat kebijakan network sharing yang win-win di antara penyelenggara jaringan dan antara penyelenggara jaringan dengan pengguna atau konsumennya,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit. Revisi dari kedua aturan ini diyakini banyak pihak akan mengubah lanskap dari industri telekomunikasi karena munculnya model bisnis Mobile Virtual Network Operator dan berbagi jaringan aktif atau network sharing. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved