Management Trends

Perlu Dibentuk Perencanaan Investasi Dana Haji untuk Umat

Perlu Dibentuk Perencanaan Investasi Dana Haji untuk Umat

Kebijakan pendaftaran haji yang menghasilkan status waiting list bagi peserta haji sepanjang tahun ini menghasilkan dana yang terkumpul dalam jumlah triliunan. Keterbatasan kuota untuk pergi ke Tanah Suci inilah menciptakan akumulasi dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dapat dikelola sebagai investasi berguna untuk ke depannya.

Forum Merdeka Barat Membehas Investasi Dana Haji (Sabtu, 5/8/2017).

Strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji dilakukan demi meingkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dengan cara kebijakan investasi. Mekasinsme investasi dana haji dilakukan dalam bentuk Surat Berharga Syariah atau sukuk negara dengan cara private placement. Kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di tahun 2009 antara Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Agama, Muhammad Maftuh Basyumi ini dilanjutkan dengan kesepakatan peruntukan dana haji bagi pembiayaan APBD, termasuk proyek Kemenag dengan penyelenggaraan haji melalui SBSN PBS (Project Based Sukuk). Kesepakatan baru ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menteri Agama Suryadharma Ali di tahun 2013.

Tercatat hingga 12 Januari 2017, Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) yang dilaporkan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kemenkeu mencapai Rp 36,7triliun. Pemerintah meyakini keuntungan dari penempatannya di SDHI sebagai imbal hasil yang menguntungkan dan pengelolaan dana yang lebih transparan. Proses keberangkatan haji yang mencapai paling lama 32 tahun membuat dana tersebut lebih aman jika disimpan dalam SDHI. Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, diatur juga soal pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. BPKH berusaha menempatkan dana umat ke dalam instrumen investasi syariah, salah satunya sukuk.

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, dana haji sebaiknya diinvestasikan melalui sukuk daripada memilih jalan investasi langsung. “Kalau investasi langsung, saya yakin, karena BPKH masih baru, BPKH perlu untuk belajar, perlu untuk memahami investasi di Indonesia, maupun di luar negeri,” ujarnya dalam acara diskusi di Jakarta (5/8/2017). Lebih luas lagi, BPKH dapat membeli obligasi syariah atau sukuk yang kerap di keluarkan oleh perusahaan-perusahaan infrastruktur termasuk badan usaha milik negara.

Selain itu, investasi dana haji dapat dilakukan melalui sejumlah proyek seperti pembangkit listrik yang telah memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik antara perusahaan produsen listrik swasta dengan PLN atau Power Purchase Agreement (PPA). Proyek ini relatif lebih aman dan terjamin secara investasi karena jika proyek pembangkit listrik telah selesai maka PLN akan membeli setiap watt yang dihasilkan dari pembangkit listrik tersebut. “Proyek lainnya adalah bandar udara yang cukup menjanjikan memberi keuntungan besar. Proyek kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan skema availabily payment, jalan tol di pulau Jawa dan kota besar,” ujarnya.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin memaparkan bahwa saat ini saldo dana haji dan dana abadi umat mencapai Rp 99,3triliun. Namun hanya Rp 36,7triliun saja dana yang diinvestasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sisanya sebesar Rp 62,6triliun justru masih disimpan dalam deposito di perbankan syariah. Menurut Bambang, investasi di surat utang berharga syariah atau sukuk memiliki imbal hasil 8-9 persen. Angka itu tutur Bambang lebih tinggi bila dana haji hanya disimpan di deposito bank syariah. Kepala BPKH Yuslam Fauzi meyakini, dana haji akan melonjak bila investasi dijalankan secara optimal.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved