Trends Economic Issues zkumparan

BI Akan Bentuk Central Counterparty, Apa Tugasnya?

BI Akan Bentuk Central Counterparty, Apa Tugasnya?
Media Briefing Ketentuan Pembentukan CCP

Bank Indonesia (BI) akan membentuk lembaga Centra Counterparty (CCP) yang bertugas untuk kliring pada transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT) dalam proses transaksi di pasar keuangan.

Agusman, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan, mengatakan, hal ini guna menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan BI dan mendorong pembiayaan ekonomi. Transaksi derivatif SBNT sebelumnya dilakukan oleh dua pihak secara bilateral, yaitu hanya antara penjual dan pembeli instrumen derivatif, nantinya lembaga ini akan bertindak sebagai penengah atas transaksi antara penjual dan pembeli, sehingga berskala multilateral.

CCP diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan dengan menurunkan credit risk karena mengambil alih risiko yang dihadapi penjual maupun pembeli dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif.

“Bila ada transaksi antara pihak A dan pihak B, lalu pihak B mengalami kegagalan (default), maka CCP bisa menjamin kalau transaksi antar kedua pihak tetap berjalan lancar,” jelasnya.

CCP berperan utk mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya dalam pengembangan transaksi derivatif, dengan mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif melalui mekanisme netting.

“Ini juga bisa mengurangi segmentasi karena selama ini, yang besar tidak mau bermain dengan yang kecil,” ujarnya.

Agusman melanjutkan, CCP merupakan lembaga yang melakukan novasi dengan cara menempatkan dirinya antara pihak-pihak yang bertransaksi, dan mengambil alih hak dan kewajiban dari pihak-pihak dimaksud, sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, dan selanjutnya melakukan kliring atas transaksi yang diambil alih.

Pembentukan CCP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter yang efektif berlaku pada 1 Juni 2020.

PBI mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin menjadi CCP terutama pemenuhan standar internasional suatu lembaga CCP (Principles for Financial Market Infrastructures) dan kewajiban yang harus dipenuhi seperti permodalan, governance dan manajemen risiko.

Pembentukan CCP merupakan tindaklanjut dari salah satu dari lima agenda G20 dan merupakan bagian dari pilar pengembangan Market Infrastructure pada Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) 2018-2024. Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved