Trends Economic Issues zkumparan

BI Akan Pantau Transaksi Ekspor Impor Secara Riil

BI Akan Pantau Transaksi Ekspor Impor Secara Riil

Bank Indonesia akan memberlakukan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis) yang merupakan hasil kerjasama dengan Kementrian Keuangan. Sistem ini akan dapat memantau data devisa ekspor dan impor dari Dirjen Bea Cukai dan Bank Indonesia secara teringrasi dan seketika. Aplikasi ini diharapkan dapat menyempurnakan sistem laporan devisa hasil ekspor dan impor sebelumya.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan BI, Farida Peranginangin, mengatakan, pada tahap pertama ini akan berfokus pada laporan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang kemudian akan dicocokkan dengan data Devisa Hasil Ekspor (DHE). “Kami ingin data ekspor dan impor barang dikirim setiap hari, kalau selama ini kan dikirimnya sebulan sekali. Nah, kami ingin mencocokkan PEB dan PIB dengan DHE secara riil time,” ujarnya menegaskan.

Dengan data yang akurat secara riil time, menurutnya, BI nantinya akan dapat membuat keputasan dan kebijakan dengan tepat sasaran dan akurat. Selain itu, data tersebut juga bisa digunakan Kementrian Keuangan untuk menyalurkan insentifnya. “Saat ini apikasi tersebut sedang kami kerjakan dan bahas dengan pusat informasi dan teknologi kekuangan. Rencananya seluruh uji coba akan selesai pada akhir tahun 2019 ini,” kata dia.

Aplikasi ini ke depan akan memudahkan para eksportir dan importir dalam penyerahan laporan secara online via aplikasi dengan cepat dan anyar. Aplikasi ini juga akan membantu Bank Indonesia dalam pengumpulan data DHE, sebab laporan dokumen DHE sebelumnya menggunakan kertas atau paper based dengan jumlah yang sangat banyak.

Adapun tahap kedua, Farida menjelaskan, Bank Indonesia akan memonitor transaksi e-commerce antar negara. Saat ini menurutnya, belum ada sistem yang mengatur hal tersebut. “Pada tahap kedua, kami akan memonitor transaksi ekspor impor e-commerce antar negara, termasuk jasa titipan (Jastip). Misalnya membeli kosmetik di luar negeri dengan Jastip. Nah itu sudah termasuk impor,” ujar Farida.

Dengan adanya pemberlakukan ini, BI nantinya akan dapat memantau transaksi tersebut melalui penyelanggara pembayaran lintas negara, seperti Visa dan Master Card. Selain itu, BI juga akan meminta data transaksi antar negara kepada e-commerce. Hal ini dilakukan, menurutnya, untuk mengetahui secara persis dan pasti berapa total nilai ekspor dan impor Indonesia.

“Kebijakan pemantauan ini belum bisa diterapkan pada tahun ini, karena saat ini kami fokus di sektor ekspor terlebih dahulu. Targetnya akan dilakukan pada tahun 2020, karena harus melalui perjanjian dengan kementrian perdagangan dan melengkapi dokumen arus barang terlebih dahulu,” ujarnya menutup pembicaraan.

Editor : Eva Martha Rahayu

wwww.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved