Trends Economic Issues zkumparan

BI Berlakukan Aturan Sistem Pembayaran pada Juli 2021 Mendatang

Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran.

Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan sistem pembayaran. Aturan ini akan mulai berlaku pada bulan Juli 2021 mendatang.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut akan memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy), penyelenggaraan sistem pembayaran hingga pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran (exit policy), fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi.

“Pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko sehingga tidak bersifat diberlakukan sama untuk semua (one size fits all), khususnya dalam access policy dan penyelenggaraan sistem pembayaran serta pengawasan oleh BI,” kata Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran dalam konferensi pers Penerbitan Peraturan Bank tentang Sistem Pembayaran (PBI Sistem Pembayaran) secara virtual (08/01/2021).

Selain itu, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO). PBI ini, menurtunya, merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.

Tujuan penerbitan ketentuan ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran guna menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.

Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Adapun pokok yang diatur dalam PBI ini meliputi pertama, visi sistem pembayaran Indonesia. Kedua, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran. Ketiga, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran. Keempat, komponen sistem pembayaran.

Kelima, penyelenggara jasa sistem pembayaran. Keenam, perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur sistem pembayaran (PIP). Ketujuh, Aktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang. Kedepalan, inovasi teknologi sistem pembayaran. Kesembilan, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran. Kesepuluh, data dan informasi terkait sistem pembayaran.

Penerbitan PBI Sistem Pembayaran akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan. Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved