Trends Economic Issues zkumparan

BI Dorong Pembayaran Nasional dengan Kartu Berlogo GPN

Bank Indonesia meluncurkan kartu berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Jakarta (3/5/2018).

GPN merupakan suatu sistem yang terdiri atas fungsi standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. Sistem ini telah diperkenalkan pada 4 Desember 2017 dan diimplementasikan secara bertahap sampai tahun 2022.

Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/8/2017, ditulsikan bahwa penyelenggaraan GPN dilakukan oleh tiga lembaga, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Selain itu, Bank Indonesia mengatur mengenai Branding Nasional, pengaturan skema MDR, dan tatacara terkoneksi dengan GPN. Ketentuan GPN juga mengatur bahwa Penerbit kartu ATM atau debit wajib terkoneksi dengan satu Lembaga Switching pada 31 Desember 2017 dan terkoneksi dengan dua Lembaga Switching sebelum 30 Juni 2018.

Punky P. Wibowo, Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional menuturkan bahwa kehadiran kartu berlogo GPN akan mewujudkan interoperabilitas secara penuh dalam ekosistem pembayaran retail. Penerbitan kartu berlogo GPN menjadi momentum penting di mana masyarakat dapat memiliki kebanggaan terhadap kartu pembayaran berstandar internasionl untuk bertransaksi untuk bertransaksi di seluruh wilayah Indonesia. “Kami berharap agar ke depan dapat mendorong peningkatan akseptasi masyarakat terhadap kartu berlogo GPN dan menumbuhkan kebanggaan dengan bertransaksi menggunakan produk bangsa sendiri,” tambah Pungky.

Gubernur Bank Indonesia, Agus D. W. Martowardojo menuturkan bahwa saat ini mesin Electronic Data Capture (EDC) tidak dapat menerima semua kartu. Kalaupun ada, pengguna akan dikenakan biaya 2-3% per transaksi. Kehadiran kartu berlogo GPN Ini memungkinkan masyarakat untuk bertransaksi dengan biaya lebih rendah. Sementara itu, bagi bank, kartu ini dapat memperluas akseptasi nasabah.

Sebelum adanya GPN, masih ada inefisiensi dalam transaksi pembayaran yang bersifat eksklusif, sehingga belum mampu menyediakan ekosistem layanan yang saling melayani antar penyelenggara layanan. Hal tersebut membuat pelayanan Bansos NonTunai kurang kondusif. Selain itu, proses transaksi domesitk terhadap kartu debet dilakukan di luar Indonesia, sehingga resiko keamanan data transasksi nasabah domestik masih tinggi. GPN memungkinkan transaksi elektronik untuk diproses secara domestik, hingga seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati layanan transaksi elektronik yang aman dan efisien.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana, menuturkan, “Ini adalah tonggak sejarah, di mana Bank Indonesia bisa menyatukan seluruh bank di Indonesia. Gerbang Pembayaran Nasional yang merupakan cita-cita bersama sudah terwujud.”

Sekarang tidak ada lagi istilah bank besar dan bank kecil, semua satu di dalam sistem pembayaran bersama. Dengan peluncuran ini, diharapkan kotak-kotak itu bisa disatukan hingga kepentingan masyarakat menjadi kepentingan utama. OJK akan mengawal dari waktu ke waktu, silakan bank-bank melapor pada OJK. Ini adalah bentuk dukungan otoritas perbankan terhadap GPN yang menjadi cita-cita bersama agar semakin berkembang.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved