Management Technology Trends

BI: Fintech Dorong Inklusi Keuangan

BI: Fintech Dorong Inklusi Keuangan

Perkembangan teknologi sudah begitu pesatnya, aktivitas sehari-hari manusia tidak terlepas dari peran teknologi. Misalnya di sektor keuangan saat ini banyak bermunculan start up company yang menamakan perusahaan Financial Techonology atau dikenal dengan Fintech.

Menurut Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia, pembahasan sejak dini mengenai Fintech baik dari sisi pelaku, regulator, maupun pengguna, diharapkan dapat membawa manfaat positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, potensi risiko yang ada dapat dicermati dan dikelola dengan baik. Penggunaan teknologi di sektor keuangan bukan hal baru di Indonesia, berbagai layanan keuangan berbasis teknologi informasi telah digunakan oleh masyarakat.

Seperti di tahun 1980 mesin ATM hadir di Indonesia yang memungkinkan layanan perbankan selama 24 jam tanpa harus datang ke kantor cabang bank. Kemudian di tahun 2007, ada penggunaan uang elektronik untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi keuangan.

Indonesia Fintech Festival & Conference 2016

Indonesia Fintech Festival & Conference 2016

Selain itu, adanya regulasi di sektor keuangan formal paska krisis di tahun 2008, juga meninggalkan financing gap yang lebar. Hal ini mendorong tumbuhnya kebutuhan di masyarakat untuk mendapatkan solusi keuangan alternatif, yang kemudian terjawab dengan kehadiran fintech ini.

“Dalam konteks tersebut, kami memandang fintech sebagai wujud peleburan atau bentuk hybrid dari inovasi dalam bentuk model layanan keuangan berpotensi menjembatani dan kebutuhan kegiatan sektor UMKM, masyarakat luas, dan mendorong inklusi keuangan,” ujar Agus.

BI mencermati aktivitas fintech dapat dibedakan ke dalam empat kelompok yaitu deposit, lending and capital raising termasuk di dalamnya adalah model crowdfunding dan peer to peer lending. Kedua payment, clearing, dan settlement, mencakup pola pembayaran berbasis mobile dan web. Ketiga market provisioning. Keempat adalah kelompok investement and risk management, berupa platform e-trading dan e-insurance.

Indonesia selama ini sudah mengeluarkan sejumlah ketentuan terkait aktivitas payment, kliring, dan settlement, yang mencakup pengendalaan jasa sistem pembayaran, baik yang dilakukan oleh bank maupun lembaga non bank, termasuk dalam hal ini adalah perusahaan fintech yang menjalankan sistem pembayaran sebagai core business-nya.

Beberapa kebijakan telah BI mengeluarkan untuk instrumen dan infrastruktur sistem pembayaran yang menggabungkan antara teknologi dan layanan keuangan dalam hal transaksi nilai besar atau high value.

BI di tahun 2015 telah meluncurkan real time gross sector dan sistem kliring nasional generasi II. Dari sisi instrument, BI telah mengatur alat pembayaran menggunakan kartu yang terdiri dari kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit, serta pengaturan uang elektronik dan kegiatan transfer dana.

Kegiatan transfer dana berbasis teknologi dan berbiaya murah juga telah diatur mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini, di mana aktivitas usaha harus sesuai UU transfer dana dan mendapat izin dari BI,” tambahnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved