Management Trends zkumparan

BI, MA, dan OJK Kolaborasi Tingkatkan Wawasan Hakim

BI, MA, dan OJK Kolaborasi Tingkatkan Wawasan Hakim
Nota kesepahamann ini berlaku selama 3 tahun.

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan.

Komitmen kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatangan Nota Kesepahaman antara Gubernur BI, Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dan Ketua MA RI, Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. (06/03/2019).

Dalam keterangan resminya, BI memandang bahwa kesepakatan bersama ini menjadi sarana sosialisasi dan pengkinian informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI. Tugas tersebut di antaranya di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang rupiah.

Oleh sebab itu, BI berharap kerja sama ini dapat menciptakan pemahaman para hakim mengenai latar belakang, pertimbangan, dan tujuan kebijakan yang ditempuh BI.

Bagi OJK, kerja sama ini menjadi media sosialisasi dan edukasi keberadaan serta tugas OJK yang berdiri sejak 7 tahun lalu sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan industri jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), serta edukasi dan perlindungan konsumen.

Sementara bagi MA RI, sinergi antar lembaga ini bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan tugas hakim secara lebih efektif di bidang peradilan dan penerapan hukum, melalui pemahaman yang lebih optimal mengenai fungsi dan tugas lembaga-lembaga yang terkait di sektor keuangan.

Dalam penandatanganan nota kesepahaman, BI, OJK, dan MA RI melakukan kegiatan pelatihan bagi para hakim dalam bentuk temu wicara. Pada kesempatan ini, Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menyampaikan, prospek ekonomi Indonesia diperkirakan akan semakin membaik dengan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang tetap terjaga.

“Pertumbuhan ekonomi 2019 diprakirakan tetap solid pada kisaran 5,0-5,4%,” kata Mirza dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menjelaskan, perkembangan kebijakan pengawasan teknologi finansial (financial technology/fintech) di Indonesia termasuk fintech peer to peer lending (P2P) dan equity crowd funding menjadi kewenangan pengaturan dan pengawasan OJK.

Menurut Nurhaida, salah satu tantangan yang mengemuka dalam pengembangan fintech adalah bagaimana mengembangkan industri keuangan digital yang bisa mendorong perekonomian nasional.

“Untuk itu, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait lainnya untuk senantiasa mengutamakan perlindungan konsumen dalam pemanfaatan teknologi finansial yang berkembang,” ujarnya.

Nota Kesepahaman yang berlaku selama 3 tahun ini akan dipantau dan dievaluasi paling kurang setiap 6 bulan secara bersama-sama. Kerja sama ini juga akan dimanfaatkan sebagai media untuk saling bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang, serta memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas BI maupun OJK.

Sebagai informasi, koordinasi dan kolaborasi yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim ini telah berlangsung selama 17 tahun antara Mahkamah Agung dan BI. Sejak tahun 2013, seiring dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, kerja sama ini diperluas dengan melibatkan OJK.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved