Trends Economic Issues zkumparan

BI Perhatikan Aspek Prudensial pada Kredit Perumahan

Bank Indonesia (BI) menempuh kebijakan pelonggaran makroprudensial dalam bentuk ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial.

Hal ini sebagaimana keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan BI pada 28-29 Juni 2018. Kebijakan LTV/FTV BI merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi.

“Latarbelakang kebijakan ini diambil adalah karena LTV merupakan sebuah bauran kebijakan untuk mendorong perekonomian melalui bisnis properti secara nasional. Permintaan pada properti pada saat ini meningkat dan ada kemampuan membayar dari debitur dan pengambil KPR. Kita lihat resiko dari KPR juga ter-manage dengan baik. Sektor properti ini telah berdampak besar pada perekonomian Indonesia,” ujar Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia.

Melalui kebijakan ini, BI akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank. Pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan pertama untuk rumah tapak ≤70m², rumah susun ≤21m², dan rukan/ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank.

“Bank Indonesia juga melakukan kelonggaran dengan memberikan kebijakan kredit kepada masing-masing bank. Fasilitas kredit bisa berkisar pada 80% hingga 90%. Untuk tahun ini diratakan dalam memberikan pendanaan maksimal 85% dan DP 15%. Lalu kita bebaskan juga ketentuan yang 15% untuk first time buyer” ujar Filianingsih menambahkan.

Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun >70m² serta rumah susun tipe 22-70m². Dalam menetapkan besaran LTV kepada debiturnya tersebut, bank harus memperhatikan pula aspek prudensial dalam penerapannya, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net <5% dan NPL KPR gross <5% yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini. Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV/FTV Bank Indonesia telah mengecualikan program perumahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan kebijakan pelonggaran LTV/FTV saat ini, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit/pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak ≤70m², rusun ≤21m², dan ruko/rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko/rukan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved