Trends

BI Sempurnakan PADG Kode Etik Pasar

Dokumentasi Jeihan Kahfi/SWA

BI melakukan penyempurnaan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang mengatur mengenai pelaksanaan sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar melalui penerbitan PADG No. 21/21/PADG/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.

Penyempurnaan atas PADG dilakukan untuk mendorong penguatan kredibilitas pasar keuangan melalui peningkatan kompetensi dan integritas pelaku pasar dengan penerapan kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar. Penguatan ini diwujudkan melalui penyempurnaan prosedur internal pelaku pasar terkait kode etik pasar dengan mengadopsi international best practice terkait pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC).

Substansi pengaturan dalam batang tubuh perubahan PADG Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar meliputi penambahan pedoman direksi dan pegawai dari pelaku pasar yaitu terkait pencegahan persaingan usaha tidak sehat, untuk direksi dan pegawai dari pelaku pasar yang berdasarkan prinsip konvensional dan prinsip syariah.

Penambahan pengaturan penyampaian prosedur internal untuk memastikan direksi dan pegawai dari pelaku pasar memahami Kode Etik Pasar kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 14 April 2020. Kemudian penyesuaian atas penjelasan mengenai cakupan prosedur internal mengenai penerapan Kode Etik Pasar, penambahan pengaturan penyampaian pernyataan telah memahami dan menerapkan kode etik pasar dari pelaku pasar untuk dipublikasikan pada laman resmi Bank Indonesia, dan penambahan pengaturan penyampaian laporan kepemilikan sertifikat tresuri oleh pelaku pasar paling lambat tanggal 14 April 2020 dalam hal direksi dan pegawai dari pelaku pasar.

Penambahan pengaturan tersebut berdasarkan prinsip konvensional yang bertanggung jawab dan/atau melaksanakan aktivitas tresuri berupa penjualan produk di pasar uang dan pasar valuta asing beserta derivatifnya (sales) dan berdasarkan prinsip syariah yang bertanggung jawab dan/atau melaksanakan aktivitas tresuri, belum memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan sertifikat per tanggal 13 April 2020.

“Substansi selanjutnya yaitu penambahan pengaturan penyampaian laporan melalui sistem pelaporan online Bank Indonesia, penyesuaian mengenai laporan daftar direksi dan pegawai serta kepemilikan sertifikat tresuri, serta penambahan substansi mengenai contoh surat pernyataan komitmen terhadap kode etik pasar,” jelas Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved