Trends Economic Issues zkumparan

BI Terbitkan 15 Aturan Baru Penyelenggaraan Uang Elektronik

Onny Widjanarko (Tengah) (Foto: Anastasia/SWA).

Bank Indonesia menyempurnakan aturan Uang Elektronik (UE) untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia di era digital.

Penyempurnaan tersebut dituangkan dalam PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang sekaligus mencabut PBI No.11/12/PBI/2009 yang telah lebih dulu diundangkan sejak 4 Mei 2018.

“Penyempurnaan ini sejalan dengan penataan industri sistem pembayaran BI, yakni untuk meningkatkan kontribusi kepada pertumbuhan, inklusivitas dan stabilitas perekonomian,” ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Onny Widjanarko. Selain itu, aturan ini dibuat untuk menyelaraskankebijakan UE dengan perkembangan teknologi, inovasi, dan model bisnis.

Terdapat 15 pokok kebijakan yang tertuang dalam penyelenggaraan uang elektronik, yakni penyelenggara harus memiliki kondisi keuangan yang sehat dan tidak menimbulkan risiko sistemik. Selain itu bisnis ini juga harus bermanfaat bagi perekonomian Indonesia dan memiliki prinsip mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Peraturan ini ini juga mengatur tentang uang elektronik open loop atau yang dapat digunakan sebagai instrument pembayaran di luar penerbit uang elektronik dan close loop yakni digunakan hanya sebagai instrument pembayaraan di tempat penerbitnya sendiri. “Setiap penyelenggara wajib memiliki ijin BI, kecuali penerbit uang elektronik close loop dengan dana float atau dana menganggur kurang dari Rp1 miliar, mereka wajib lapor,” kata Onny.

Lainnya, setiap penyelenggara uang elektronik hanya bisa memilih satu jenis kelompok, front end yang meliputi penerbit, acquirer, payment gateway, dompet elektronik, dan transfer dana, atau memilih sebagai penyelenggara back end yang meliputi prinsipal, penyelenggara sqitching, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelenggara kliring. “Pihak penyelenggara hasruslah bank atau lembaga selain bank atau LSB dengan bentuk perseroan terbatas,” ujarnya menambahkan.

Perusahaan penerbit uang elektronik bukan bank (LSB) juga wajib memiliki modal disetor minimal Rp3 miliar dan meningkat seiring dengan peningkatan jumlah dana float. Selain itu juga, komposisi kepemilikan saham LSB 51% harus dimiliki oleh domestik dan 49%-nya boleh dimiliki asing. “Ini adalah upaya meningkatkan ketahanan dan daya saing industri uang elektronik lokal. Kami mengajak pihak asing untuk tumbuh bersama,” kata Onny.Penyelenggara LSB juga tidak diizinkan untuk melakukan aksi korporasi selama 5 tahun sejak izin pertama diterbitkan.

lebih jauh, untuk untuk penempapatan dana float, minimal 30% di simpan di kas penerbit sendiri dan giro di bank Buku 4. Sementara sisanya, sebanyak 70% harus diletakan di rekening BI atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dan BI. “Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen,” ujarnya menutup pembicaraan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved