Management Trends zkumparan

Bisnis Franchise Harus Dilandasi Rules of Two

Bisnis Franchise Harus Dilandasi Rules of Two
Utomo Njoto, Konsultan Franchise Senior, FT Consulting

Banyak pemain dan peminat bisnis franchise di Indonesia, namun ternyata masih banyak juga yang salah paham terhadap bisnis franchise dan menggunakan uangnya secara sia-sia.

Utomo Njoto, konsultan franchise senior dari FT Consulting, memaparkan gagasannya dalam seminar “Kenali Kiat dan Perangkap dalam Usaha Sendiri atau Franchise” bahwa ciri-ciri bisnis franchise pada dasarnya adalah kepemilikan merek yang merupakan milik bersama. Dalam segi pemasaran pun harus dilakukan secara terpusat khususnya bagi bisnis B2C (Business to Customer). Selain itu, harus juga memiliki standar operasional prosedur (SOP), quality control, kepatuhan, pelatihan, dan dukungan.

Bisnis franchise juga harus memiliki ciri khas yang telah terbukti memberikan keuntungan dalam waktu operasional minimal lima tahun serta Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar. Manfaat membeli franchise pun penjualannya bisa lebih cepat karena ada faktor positif dari merek yang sudah terbangun, produk dan sistem sudah teruji, power purchasing, promosi, biaya yang lebih efisien, serta exit and cut loss.

Selain manfaat, ada juga konsekuensi dalam menjalankan bisnis franchise yakni setiap franchisee (penerima franchise) harus tunduk pada sistem dari franchisor (pemberi franchise), terganggu dampak citra negatif merek, ketergantungan pada kompetensi dari franchisor, dan komitmen yang bersifat non-kompetensi.

“Sebisa mungkin bagi pebisnis untuk memperhatikan slow moving items dalam menjual produk dan tidak hanya fokus kepada fast moving items. Hal ini berguna untuk menarik pendatang atau calon pembeli. Selain itu, melengkapi stok barang juga sangatlah perlu untuk menjaga kepercayaan dari franchisor. Diskon harus dikendalikan jangan sampai omset naik, namun gross margin masih di bawah normal. ” ujar Utomo.

Ia juga menganjurkan agar menghindari pemberian upah yang rendah kepada SDM karena akan berdampak pada tingginya turn over dan akan memakan biaya yang tidak sedikit ke depannya. “Ketika sudah menerapkan pemberian upah yang layak, maka dianjurkan juga untuk menyediakan pelatihan, lalu diawasi konsistensi dan disiplinnya,” imbuh Utomo.

Agar bisnis berjalan dengan baik, maka diperlukan produk dan pelayanan yang baik pula. Di samping lokasi yang strategis, diperlukan juga untuk melakukan branding dan desain yang bagus. “Lokasi yang bagus hanya membuat masyarakat cepat tahu, tapi kalau pelanggan memiliki pengalaman buruk dalam pelayanan dan produk, maka mereka tidak akan kembali lagi,” Utomo memaparkan.

Ia juga merumuskan Rule of Two. Dari bisnis franchise yang dijalani, pembagian profit itu standarnya adalah 67% untuk franchisee dan 33% untuk franchisor. Dari profit yang di dapatkan franchisee tersebut harus bisa membantu franchisor untuk bisa mengembalikan modal selama 2-3 tahun.

Jika Rule of Two ini diterapkan dengan baik pada bisnis franchise, maka akan berdampak baik pula bagi franchisee dan dapat memajukan kesejahteraan perekonomian di negara tersebut. Sayangnya, banyak franchise yang mereknya dijual terlalu mahal dan akhirnya susah balik modal. Maka dari itu perlu diperhatikan secara seksama agar tidak keliru memilih franchise.

Adapun franchise yang bisa dibeli adalah yang sudah menjadi market leader atau brand leader. Kalau merek tidak menjadi pemimpin di pasar, baiknya tidak perlu berinvestasi di sana. Selain itu, kriteria yang lain adalah permintaan yang terus meningkat, sejarah dari penjualan dan profit yang sudah terbukti, serta review dan audit bisnis secara periodik.

Bisnis yang bisa di franchise-kan adalah yang memiliki beberapa kriteria profitable, replicatable, controllable, sustainable, dan marketable. “Penting untuk investasi di research and development dan pengembangan organisasi. Hal ini jarang sekali ditemui di perusahaan-perusahaan lokal di Indonesia,” papar Utomo.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved