Trends

BKPM Lakukan Reorientasi dan Restrukturasi Organisasi

BKPM Lakukan Reorientasi dan Restrukturasi Organisasi

Rasio realisasi investasi terhadap komitmen investasi yang masih sangat rendah menjadi alasan utama Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan reorientasi dan restrukturasi organisasi.

Kedeputian Bidang Kerjasama Penanaman Modal yang sebelumnya berorientasi pada kegiatan kerja sama luar negeri diubah menjadi berorientasi pada kegiatan kerjasama di dalam negeri khususnya daerah. Reorientasi tersebut berdampak pada perlunya restrukturasi untuk memenuhi kebutuhan organisasi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Lembong, mengemukakan bahwa reorientasi dan restrukturasi yang dilakukan oleh BKPM merupakan salah satu upaya untuk menjawab berbagai keluhan investor saat ini terhadap carut marutnya pelayanan investasi di daerah. “Ada yang sudah sangat baik sekali, namun banyak yang masih menggunakan paradigma kuno. Akhirnya, mereka menjadi bagian dari masalah dan menghambat realisasi investasi,” ujarnya usai pelantikan pejabat Eselon II BKPM sebagai bagian dari Reorientasi dan Restrukturasi BKPM, Jakarta, Selasa (29/8).

Tom menambahkan, dengan reorientasi dan restrukturasi yang dilakukan diharapkan akan secara nyata meningkatkan realisasi investasi di daerah serta memperkuat penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang telah ada di PTSP Pusat. “Apalagi investasi menjadi satu-satunya motor yang dapat diharapkan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” lanjut mantan Mendag ini.

Dari data yang dimiliki oleh BKPM, pada periode 2015 hingga semester I 2017 tercatat dari rencana investasi sebesar Rp 4.837 triliun, baru Rp 1.494 triliun atau 30,9% yang dapat direalisasikan. Salah satu kendala yang diidentifikasi oleh BKPM adalah terkait beragamnya perizinan di daerah yang menghambat realisasi. “Jadi perlu standarisasi perizinan-perizinan yang dikeluarkan di daerah,” tutur Tom.

Restrukturasi yang dilakukan BKPM difokuskan untuk membenahi pelayanan investasi di daerah di antaranya adalah dengan membuat Direktorat Kerjasama Standarisasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah yang akan bertanggung jawab untuk melakukan standarisasi perizinan dan Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah yang memiliki tiga fungsi utama yakni pembinaan teknis, pemantauan dan pengawasan, serta Direktorat Kerjasama Penanaman Modal Luar Negeri yang akan mengurusi kerjasama penanaman modal baik di tingkat bilateral, regional dan multilateral.

Reorientasi dan restrukturisasi ini juga merupakan langkah efektif dalam mengatasi hambatan yang dihadapi oleh investor di daerah, diantaranya tidak adanya standardisasi jenis perizinan, lambatnya proses perizinan, rendahnya kompetensi aparatur daerah yang melayani perizinan dan seringnya mutasi aparatur/pejabat di daerah. “Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibentuk unit kerja di BKPM yang menangani standardisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah, yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi investor dalam mengurus perizinan dan nonperizinan terkait penanaman modal di daerah,” ujarnya.

Sinergi TI Pusat & Daerah

Tujuan utama reorientasi dan restrukturasi yang dilakukan oleh BKPM adalah terkait sistem teknologi informasi (TI) pelayanan investasi di daerah yang nantinya akan disinergikan dengan sistem di pusat. Selama ini, meskipun BKPM gencar melakukan berbagai langkah untuk membantu pembentukan PTSP di daerah, namun terkait hal ini belum ada yang mengawasi secara khusus.

“Targetnya adalah bagaimana sistem teknologi informasi dapat diintegrasikan. Nmaun, di tahap awal dilakukan pilot project, di mana masing-masing sistem yang ada bisa saling terhubung melalui interface,” Kepala Pusat Data dan Informasi BKPM, Siti Romayah.

Ia mengemukakan, dalam berkaitan dengan program restrukturasi tersebut, unit kerja yang dipimpinnya akan meningkatkan peran Sub bidang Pengelolaan Infrastruktur Jaringan dan Perangkat Keras yang sebelumnya berada setingkat eselon IV naik menjadi unit kerja setingkat eselon III dengan nomenklatur Bidang Infrastruktur dan Jaringan pada Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal. “Pejabat yang ditunjuk akan bertanggung jawab terhadap infrastruktur sistem informasi di BKPM,” jelasnya.

Dengan sinergi sistem TI tersebut, diharapkan akan semakin mempermudah investor yang ingin merealisasikan investasinya di daerah. Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal akan berperan penting dalam membina, memantau dan mengawasi integrasi sistem TI di bidang investasi tersebut.

Dalam restrukturasi tersebut, BKPM juga akan menambahkan Direktorat Pelayanan Prioritas yang akan secara khusus bertanggung jawab terhadap layanan investasi 3 jam BKPM. Layanan investasi 3 jam yang diberikan kepada investor dengan nilai investasi Rp 100 miliar dan/atau menyerap 1.000 tenaga kerja dan/atau peserta program tax amnesty, dan/atau berkaitan dengan supply chain dan/atau proyek infrastruktur di empat sektor utama seperti telekomunikasi, perhubungan, energi dan sumber daya mineral serta pekerjaan umum dan perumahan rakyat.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved