Management Trends zkumparan

BNI Syariah Ekspansi Pembiayaan 12 Proyek Ciputra Residence

BNI Syariah Ekspansi Pembiayaan 12 Proyek Ciputra Residence
BNI Syariah bekerja sama dengan Ciputra Residence Membiayai KPR 12 Proyek

Mengawali ekspansi bisnis tahun 2019, BNI Syariah bekerja sama dengan PT Ciputra Residence memfasilitasi pembiayaan kepemilikan rumah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terhadap 12 proyek yang berada di wilayah Jakarta Barat, Jambi, Banten, Pontianak, Samarinda, Depok, dan Batam.

Kerja sama ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya BNI Syariah telah menandatangani PKS untuk proyek-proyek Grup Ciputra sebanyak 22 proyek properti (perumahan baik landed maupun apartemen) tersebar di wilayah Cibubur, Makassar, Manado, Surabaya, Lampung, Semarang, Yogyakarta, Sidoarjo dan Medan.

BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah (BNI Griya iB Hasanah) bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian berupa rumah, rukan, ruko, apartemen ataupun tanah kavling yang merupakan kelolaan PT Ciputra Residence di antaranya CitraLake Sawangan – Depok, Citra 7, Citra 8 dan CitraLake Suites di CitraGarden City – Jakarta, CitraRaya City di Mendalo – Jambi, CitraGarden BMW di Cilegon – Banten, serta CitraPlaza Nagoya di Batam Kepulauan Riau.

Penandatanganan PKS dengan PT Ciputra Residence ini dalam rangka meningkatkan penyaluran pembiayaan konsumer BNI Syariah di mana selama 2018 telah disalurkan sebesar Rp 11,795 trilun meningkat sebesar 15,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Komposisi pembiayaan perumahan sebesar 42,48 persen dibandingkan dengan total pembiayaan BNI Syariah. Pada tahun ini, pertumbuhan pembiayaan perumahan ditargetkan meningkat sebesar 17 persen.

Anak perusahaan Bank BNI ini menyediakan fasilitas pembiayaan BNI Griya iB Hasanah untuk nasabah dengan maksimum pembiayaan Rp25 miliar, angsuran yang tetap, bebas biaya administrasi, bebas biaya provisi, bebas biaya appraisal serta bebas denda. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel sampai dengan 20 tahun untuk nasabah fix-income dan 15 tahun untuk nasabah non fix-income.

Untuk pembelian rumah atau apartemen, fasilitas pembiayaan yang digunakan memiliki jangka waktu paling lama 20 tahun dan untuk pembiayaan ruko atau rukan jangka waktu maksimal 15 tahun. Sementara untuk fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk pembelian tanah paling lama adalah 10 tahun.

Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo menyampaikan, sebagai Hasanah Banking Partner, BNI Syariah dan Grup Ciputra berkomitmen mewujudkan impian masyarakat dalam memiliki rumah khususnya konsumen yang berkeinginan memiliki rumah idaman yang nyaman dan tentram sesuai prinsip syariah, sehingga Insya Allah berkah.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved