Trends

Bolt Akan Kembalikan Sisa Pulsa Ke Pelanggan

Bolt Akan Kembalikan Sisa Pulsa Ke Pelanggan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk Internux (Bolt), First Media, dan Jasnita Telekomindo, terhitung hari ini, Jumat (28/12/2018)

Pasalnya, tiga operator telekomunikasi tersebut menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3GHz untuk menggelar jaringan 4G LTE

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar menyampaikan meskipun layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.

Ia juga mengatakan bahwa BOLT sudah sejak tanggal 17 November berkoordinasi dengan Kominfo untuk menjaga kepentingan konsumen dan sejak tanggal 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up).

“BOLT pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh Pelanggan aktif BOLT, baik prabayar maupun pascabayar,” ucap Dicky.

Usai keputusan Kominfo mengenai pemberhentian layanan, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka. BOLT juga telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak Pelanggan ini.

Sementara khusus Pelanggan aktif BOLT Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net Tbk akan mendapatkan penawaran diskon 30% dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan, dan gratis semua saluran TV Cable selama 3 bulan dimulai dari paket Rp. 217.300/bulan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved