Trends

BPKP Telah Selesaikan Empat Tahap Reviu Insentif Nakes

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan empat tahap reviu terhadap pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020. Total hasil reviu BPKP terhadap insentif nakes sebesar Rp 1,097 triliun untuk 167. 231 nakes atau sekitar 75,48% dari total tunggakan Tahun 2020 sebesar Rp.1,48 Triliun.

Sisanya sebanyak Rp 382 miliar belum didukung dengan dokumen formal secara lengkap. Hal tersebut disampaikan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto saat konfrensi pers bersama dengan Kementerian Kesehatan di Kantor BPKP, Selasa (10/5).

BPKP menurut Iwan telah menyelesaikan reviu tunggakan insentif nakes secara bertahap dengan rincian, dua kali di bulan April untuk tahap pertama sebesar Rp581 miliar untuk 98.333 nakes dan tahap kedua sebesar Rp 231 miliar untuk 29.289 nakes. Sedangkan untuk tahap ketiga dan keempat dilakukan pada bulan Mei sebesar Rp180 miliar untuk 24.637 nakes dan Rp103 miliar untuk 14.972 nakes.

“Secara umum, belum tuntasnya reviu tunggakan insentif nakes disebabkan karena masih terdapat kekurangan data pendukung dari fasilitas Kesehatan dan instansi pengusul,” ungkap Iwan lagi.

Kelengkapan data dan dokumen pendukung tunggakan insentif nakes dari Badan Pemberdayaan dan Pengembangan SDM Kesehatan (BPPSDMK) disampaikan kepada BPKP secara bertahap. Sehingga proses penyelesaian reviu BPKP juga disampaikan bertahap, karena dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan oleh BPPSDMK dan dibantu verifikasinya oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes.

“Untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan mulai Januari 2021 dan seterusnya tidak dilakukan reviu oleh BPKP, karena bukan merupakan tunggakan”.

Meski demikian, pengawasan terhadap pembayaran insentif nakes Tahun 2021 maupun realisasi Tahun 2020 akan tetap dilaksanakan melalui audit dengan tujuan tertentu baik oleh BPKP maupun Itjen Kemenkes. Diketahui, BPKP mendukung percepatan pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan Tahun 2020, yang mekanismenya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, dimana pembayaran tunggakan dengan nilai diatas 2 miliar, harus melalui proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved