Trends zkumparan

BPOM Wujudkan Integrasi Pengawasan Melalui SMARTBPOM

BPOM Wujudkan Integrasi Pengawasan Melalui SMARTBPOM

Instruksi Presiden (INPRES) No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat & Makanan mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih memaksimalkan fungsi pengawasannya. Didukung oleh 12 Kementrian, lembaga dan daerah, BPOM menyinergikan kinerjanya untuk lebih terpadu menjalankan kegiatan pengawasan seiring dengan salah satu tujuan Nawa Cita, yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia di sektor kesehatan.

Direktur Pengawasan NAPZA BPOM, Rita Endang

BPOM menjalankan koordinasi dalam bentuk pertemuan nasional untuk membahas teknis apa saja yang menjadi kendala di lembaga daerah terkait dengan pengawasan obat & makanan. Hasilnya, tidak adanya struktur, anggaran, sumber daya, dan regulasi untuk kepentingan ini. Koordinasi lain yang lakukan BPOM, yakni dengan Kemenko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) untuk komitmen bersama Kementerian/lembaga dan terwujudnya aplikasi SMARTBPOM yang menjadi pengintegrasi hasil pengawasan ini.

“Sistem ini dapat melihat tren, berapa besar pekerjaan BPOM yang telah dijalankan, dan melihat efesiensi dari semua sudut,” ujar Direktur Pengawasan Narkotika, Pskotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) BPOM, Rita Endang.

SMARTBPOM dibangun untuk bisa mengintegrasikan BPOM dengan 12 Kementrian, lembaga dan daerah. “Ini merupakan bagian dari proyek perubahan dengan konsep awal yang idenya murni dari kami yang menginginkan sistem terintegrasi,” Rita menegaskan. BPOM melibatkan semua unit eselon 2 dan Balai Besar/ Balai POM untuk membahas sistem yang ingin diwujudkan dan dikonsultasikan dengan bagin teknologi informasi.

Menurut Rita, aplikasi SMARTBPOM ini user friendly dan memberikan informasi yang mengakomodir 12 Kementerian, lembaga dan daerah. “Tidak hanya terkait soal pengawasan, SMARTBPOM juga melayani permintaan informasi dan pengaduan masyarakat. Sudah dapat diakses, cukup lengkap dan transparan, dan juga dapat diunduh di smartphone,” ia menambahkan.

BPOM akan melakukan pengembangan SMARTBPOM lebih lanjut lagi. Nantinya sistem ini akan memberikan alert sebagai indikator tindak lanjut pengaduan untuk masing-masing lembaga. Di tahun 2018, aplikasi SMARTBPOM akan berjalan secara total.

Inpres No. 3 Tahun 2017 ini menciptakan tantangan tersendiri bagi BPOM untuk mengubah dan menyamakan persepi bahwa pengawasan obat & makanan di Indonesia harus dilakukan bersama-sama. Mindset sumber daya manusia harus kuat dan dikembangkan dengan baik. Regulatori BPOM diperkuat dengan menetapkan bahwa pengawasan obat & makanan saat ini berbasis risiko.

“BPOM juga senantiaasa membangun manajemen kinerja di setiap individu dan mengolah anggaran yang efisien dengan tetap menjaga kualitasnya. Sarana dan prasarana, termasuk teknologi informasi, juga harus kuat untuk mendukung pengawasan ini. Ke depan, dengan adanya INPRES ini kami bisa jadi lebih baik,” ungkapnya.

Monitoring evaluasi di internal unit selalu dilakukan yang terkait anggaran dan kinerja BPOM. Evaluasi yang dilakukan BPOM, antara lain, dengan memantau apa saja peraturan yang ada di daerah-daerah yang bersinergi dengan BPOM. BPOM berusaha membangun peraturan yang tidak bertentangan dengan peraturan daerah, berusaha untuk bisa melakukan harmonisasi antara BPOM dan daerah, atau setidaknya bisa saling menyesuaikan. “Saat ini kita membutuhkan UU Pengawasan Obat & Makanan, yang hingga saat ini belum kita miliki. Selama ini masih mengacu pada UU Kesehatan yang tidak spesifik tentang BPOM. Kita senantiasa mendorong DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk membuat UU tersebut,” Rita menguraikan.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved