Trends

BPR Lestari Pioner Pembuatan Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik di Indonesia

BPR Lestari Pioner Pembuatan Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik di Indonesia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menunjuk BPR Lestari sebagai pelaksana pilot project pembuatan sertifikat hak tanggungan elektronik (HT-el) oleh perbankan di Indonesia.

Penerapan program HT-el, menurut Kanwil BPN Provinsi Bali, Rudy Rubijaya, merupakan hasil inovasi pelayanan yang berbasis digital yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikat hak tanggungan (HT) di sektor perbankan agar lebih cepat, akurat dan efisien.

Bila sebelumnya rata-rata dibutuhkan setidaknya 30-90 hari untuk dapat menyelesaikan satu berkas HK, namun dengan memangkas aturan birokrasi, maka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sertifikat HT hanya sekitar 7 hari saja.

“Aplikasi ini benar-benar bisa membantu pihak-pihak yang mengurus berkas pertanahan lebih cepat,” ujar Rudy saat launching serta penyerahan bukti sertifikat hak tanggungan elektronik (HK-el) di kantor pusat BPR Lestari, Jalan Teuku Umar Denpasar, Rabu (18/9/2019).

Aplikasi ini, menurut Rudy, juga mempersempit penggunaan tempat penyimpanan dokumen pertanahan akibat penggunaan kertas yang banyak dan meminimalisir risiko force majeure seperti bencana alam dan kebakaran.

Nantinya sertifikat hak tanggungan (HT) akan berbentuk satu lembar kertas dengan kode tertentu dan secara otomatis akan dikirim ke server pusat sebagai database. Program ini sudah terintegrasi secara otomatis dengan beberapa lembaga seperti perbankan, notaris dan BPN yang mengacu kepada peraturan menteri ATR/BPN Nomor 9/2019 tentang pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik.

“Nanti realisasinya melalui pengecekan secara elektronik yang berfungsi untuk memberi persetujuan atau pengesahan dokumen pertanahan yang dilakukan bersama-sama oleh perbankan, notaris dan BPN setempat”, tambah Rudy.

Keamanan aplikasi ini juga memiliki proteksi tinggi karena setiap data yang tersimpan di server pusat sudah diawasi oleh lembaga badan siber dan sandi negara (BSSN).

Penerapan aplikasi HK-el ini menurut Rudy dilakukan untuk menjawab tantangan di era revolusi industri 4.0 yang serba cepat dengan cara pemanfaatan teknologi agar setiap instansi menerapkan pelayanan berbasis digital untuk meningkatkan iklim investasi. Karena syarat untuk meningkatkan investasi di suatu daerah membutuhkan pelayanan yang cepat dan efisien.

“Tidak hanya diterapkan oleh BPR Lestari, ke depan kami juga mendorong bank umum lain untuk menggunakan aplikasi ini. Namun akan dilakukan sosialisasi secara masif sebelumnya,” ungkap Rudy seraya menambahkan BPR Lestari dipilih sebagai pilot project karena kesungguhan management untuk mendukung penerapan aplikasi ini yang akan menjadi role model bagi perbankan lain di Indonesia.

Dirut Utama BPR Lestari, Pribadi Budiono menyatakan, dengan diterapkan HT-el ini tentu akan sangat membantu untuk meningkatkan kinerja HT yang diberikan kepada masyarakat karena akan membuat para pelaku industri perbankan semakin mempercepat pengurusan hak tanggungan. “Tentunya ini sangat membantu kami para pelaku perbankan karena akurasi yang diberikan aplikasi ini sangat tepat dan efisien,” tegasnya.

Notaris dan PPAT Denpasar, Ferry Aditya Haryadi mengatakan, dirinya sudah membuktikan saat mengurus satu berkas penerbitan akta tanah benar-benar selesai dalam tempo tidak lebih dari seminggu. Ferry berharap penerapan aplikasi HK-el ini dapat di maintenance semaksimal mungkin, baik dari jaringan maupun dari segi keamanan server.

“Karena, sebagai pembuat akta yang menginput data maka diperlukan server yang baik dan lancar. Saya melihat ini salah satu solusi untuk mempermudah saya dalam mengurus berkas pertanahan,” ujar Ferry.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved