Trends

BPRD DKI Jakart Luncurkan Pembayaran Pajak Lewat EDC Acquiring

BPRD DKI Jakart Luncurkan Pembayaran Pajak Lewat EDC Acquiring

Kepala BPRD, Edi Sumantri (tengah).

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta meluncurkan program pembayaran pajak melalui EDC Acquiring. Adapun pajak yang bisa dibayar melalui sistem ini adalah pajak hotel, pajak hiburan , dan pajak restoran.

Layanan ini merupakan inovasi yang dihasilkan oleh BPRD DKI dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Bank indonesia. Tujuannya, memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang membayar pajak hotel, tempat hiburan, dan restoran agar mereka dapat membayar pajak, tanpa harus pergi ke kantor pajak. “Ini bentuk komitmen kami memberi kemudahan melakukan transaksi pemebayaran pajaknya,” ujar Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI,.

Tercatat ratusan perwakilan Wajib Pajak (WP) pengusaha hotel, tempat hiburan, dan restoran menghadiri acara tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh Deputi Direktur Departemen Electronic Dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Rahmi Artati dan sejumlah pejabat di lingkungan BPRD DKI.

“Sistem IT ini akan memudahkan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Sistem ini akan lebih cepat, akurat dan cermat,” kata Edi. Uji coba ini akan terus dilakukan dan akan mulai diberlakukan secara efektif pada 3 bulan kedepan. Pihaknya optimis sistem IT ini akan meningkatkan realisasi pajak hotel, hiburan, dan restoran di Ibu Kota.

Hingga 28 Maret 2018, realisasi pajak hotel telah mencapai Rp 397 miliar. Melebihi pencapaain periode yang sama pada 2017 sebesar Rp 326 miliar, atau meningkat 23,37% dari sebelumnya yang hanya mencapai 21,08%. Sementara itu, pemasukan pajak restoran telah mencapai angka Rp 747 miliar. Meningkat dari periode yang sama sebesar Rp 626 miliar atau 25,77%.

Tidak hanya itu, pajak hiburan juga mengalami kenaikan signifikan, hingga 28 Maret 2018 realisasi pemasukan pajak hiburan mencapai Rp213 miliar dari sebelumnya di periode yang sama yakni Rp184 miliar. “Sekali lagi kami optimis pererimaan pajak tahun 2018 akan mencapai target. Bahkan melebihi target,” tegas Edi.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved