Management Trends

BRI Beri Kemudahan Layanan untuk Perseroan Perorangan

BRI Beri Kemudahan Layanan untuk Perseroan Perorangan
BRI

Direktur Utama BRI Sunarso menekankan pentingnya UMKM bagi perekonomian Indonesia. UMKM merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja paling tinggi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM (2019), UMKM menyumbang 99,9% dari total usaha di Indonesia dan menyerap kurang lebih 119,6 juta tenaga kerja atau 96,92% dari total angkatan kerja.

“Data BRI menunjukkan bahwa setiap satu nasabah KUR rata-rata mempekerjakan tiga orang. Kami sekarang punya 8 juta nasabah KUR. Oleh karena itu, sudah lebih dari 24 juta tenaga kerja yang diserap,” ujarnya.

Menurut Sunarso, sumbangsih UMKM yang tinggi pada perekonomian nasional ini perlu diapresiasi dengan cara memberikan edukasi dan pengembangan terhadap UMKM. Salah satunya memberikan pelayanan perbankan kepada nasabah Perseroan Perorangan dalam bentuk fasilitas kredit maupun pengembangan produk perbankan yang disesuaikan.

Konsep ini telah didorong oleh pemerintah secara formal melalui UU Cipta Kerja yang telah mengatur peraturan ini. Dalam UU CK disebutkan bahwa saat ini dimungkinkan bagi pelaku usaha untuk mendirikan perusahaan dengan hanya satu pendiri. Hal ini dinilai sangat relevan bagi UMK yang banyak dari mereka hanya bersifat self-employed atau usaha perseorangan.

Baca juga: 4 Strategi BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

Langkah tersebut didukung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly. “Kami punya harapan besar bahwa UMKM akan bangkit bersamaBRI sebagai backbone dari UMKM, utamanya juga ultra mikro dan sinergitas dengan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, perseroan perorangan menjadi penting untuk dilanjutkan,” jelasnya.

Lebih detail, perseroan perorangan merupakan badan hukum yang memungkinkan para pelaku UMK untuk dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas.

“Manfaatnya, akan banyak UMK yang akan dapat mengakses layanan perbankan, khususnya pendanaan (bankable),” kata Sunarso. Hadirnya perseroan perorangan juga dinilai sebagai solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19 dengan menggerakkan sektor UMK.

Berdasarkan data Ditjen AHU per tanggal 31 Oktober 2022, tercatat ada 55.830 perseroan perorangan yang telah terdaftar. “Paling banyak didominasi wilayah Jawa Barat dengan 13.760 perorangan, lalu Jawa Timur 7.042, dan DKI Jakarta 6.338 perorangan,” tambahnya.

Sunarso menyebut, perseroan perorangan akan mendapatkan dukungan dari BRI. Bank plat merah ini telah menyiapkan berbagai fasilitas dan benefits bagi para pemilik perseroan perseorangani dengan berbagai kemudahannya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved