Business Research

Memprihatinkan, 64% Warga Indonesia Tidak Taat Pajak!

Memprihatinkan, 64% Warga Indonesia Tidak Taat Pajak!

Darussalam, salah seorang pengamat perpajakan menyatakan 64% warga Indonesia tidak taat pajak. Statement ini dikeluarkan berdasarkan data yang didapat dari tahun 2010 hingga tahun 2013, tren jumlah wajib pajak yang melapor terus mengalami penurunan secara signifikan.

Permasalahan yang selama ini terjadi adalah harta yang dimiliki oleh pengusaha Indonesia banyak masuk ke luar negeri. Selain itu, kejujuran dalam melaporkan antara aset dengan SPT pajak juga masih sangatlah kecil. Warga Negara Indonesia seolah-olah tidak takut dengan sangsi yang diberikan Dirjen Pajak.

Menyadari hal tersebut, ada sebuah usulan yang menyatakan perlunya Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang harus dilakukan pemerintah guna meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Namun, lagi lagi usulan tersebut terus menuai pro dan kontra dengan isu ketidakadilan antara wajib pajak yang patuh dan tidak patuh. Wajib pajak yang tidak patuh hanya perlu membayar tebusan dengan jumlah 2-3% dari total aset, sedangkan wajib pajak patuh perlu membayar semua sesuai dengan peraturan yang mencapai 40%.

Dalam berbagai persoalan yang muncul, timbul suatu pertanyaan “Benarkan kebijakan tax amnesti ini dilakukan dan mengapa ia akan tetap dikeluarkan?”

Darussalam menyatakan bahwa adanya tax amnesty bukan berarti wajib pajak yang tidak patuh akan dibiarkan tidak membayar kewajiban yang tidak pernah/ belum dilaporkan dan dibayarkan, karena secara umum wajib pajak yang tidak patuh wajib membayar tidak patuh tetap diwajibkan untuk membayar pajak atas ketidakpatuhannya di masa lampau.

“Penentuan apakah terdapat perbedaan perlakuan antara wajib pajak tidak patuh dan patuh akan bergantung pada seberapa besar insentif. Misalnya keringanan pokok pajak, sanksi dan bunga keterlambatan yang diberikan pada wajib pajak yang tidak patuh. Jika wajib pajak yang tidak patuh malah dikurangi bunganya, maka bisa dikatakan wajib pajak yang tidak patuh malah dapat keuntungan lebih,” ujar Darussalam.

Meski demikian, pengurangan atau penghapusan bunga dalam program tax amnesty dapat dijustifikasi karena akan menyebabkan perlakuan yang sama kepada semua wajib pajak dimasa yang akan datang. Hal ini disebabkan karena basis pemajakan dan penghasilan yang dikenakan pajak akan meningkat akibat perubahan perilaku wajib pajak yang tidak patuh. Pada akhirnya, Darrusalam menilai semuanya akan menjadi fair.

“Di Jerman, program tax amnesty dibawa ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 1990. Tax amnesty Jerman pada saat itu ditujukan pada aset yang tidak dilaporkan untuk tahun 1986 dan 1987. Saat itu, wajib pajak diberkan kebebasan pokok dan sanksi Menurut MK Jerman pada saat itu, tujuan tax amnesty adalah membawa wajib pajak tidak patuh menuju pada tax honesty,” ujar Darussalam.

Ia juga menyatakan bahwa tax amnesty dapat dinilai sebagai upaya transisi dalam perubahan rezim global terkait dengan perubahan perpajakan. Selain itu, hal ini juga didukung oleh era keterbukaan bank dalam tujuan penggalian potensi pajak.

“Pada tahap awal, penerapan pertukaran informasi secara otomatis dan keterbukaan akses perbankan domestik. Saat itulah pemerintah akan berhadapan dengan jumlah penghasilan dan aset yang besar di luar negeri. Keterbukaan tersebut akan menyelesaikan masalah ini,” ujar Darussalam. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved