Business Research

Ini 6 Alasan Pelaku Usaha Tolak Cukai Minuman Berpemanis

Ini 6 Alasan Pelaku Usaha Tolak Cukai Minuman Berpemanis

Rencana pemerintah dan DPR RI untuk mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dan atau berkarbonasi (soda), sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak penerimaan negara ditentang oleh pelaku usaha. Asosiasi Minuman Ringan (ASRIM) Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), dan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menyampaikan beberapa argumentasi dalam wacana tersebut.

Ketiganya berpandangan bahwa pengenaan cukai pada minuman berpemanis dan atau berkarbonasi tidak tepat bahkan kontra produktif dengan kebijakan deregulasi Pemerintahan Presiden Jokowi yang bertujuan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Padahal sektor makanan dan minuman merupakan salah satu penyumbang investasi terbesar di tahun 2014. “Pengenaan cukai berdampak negatif pada industri pendukung dari pemasok, distribusi, pedagang dan juga tenaga kerja,” ujar Triyono Prijosoesilo, Ketua ASRIM.

Lagi pula, menurut dia, minuman berpemanis dan atau berkarbonasi tidak memenuhi kriteria barang kena cukai , berdasarkan Pasal 2 Undang- Undang No. 39 tahun 2007.yaitu (1) Produk yang konsumsinya perlu dikendalikan; (2) Peredarannya perlu diawasi; (3) Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup; atau (4) Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.)

Berikut beberapa poin yang merupakan pandangan ASRIM, GAPMMI, dan APINDO:

1 Konsumsi minuman berpemanis dan atau berkarbonasi (soda) tidak perlu dikendalikan karena masih sangat rendah. Studi terbaru Calorie Intake Study 2015 yang dilakukan oleh Helda Khusun PhD dan DR. Ade Wiradnyani, peneliti SEAMEO Regional Center for Food and Nutrition menunjukkan bahwa minuman (baik siap saji maupun tidak siap saji) hanya berkontribusi sebesar 6.5% dari total asupan kalori penduduk perkotaan Indonesia. 33% sumber kalori masyarakat Indonesia masih berasal dari karbohidrat seperti nasi, mie, roti dan lain sebagainya. (catatan: spesifik pada konsumsi minuman berkarbonasi bahkan paling rendah di ASEAN (Data Kemenkes menunjukkan minuman berkarbonasi dikonsumsi oleh 1.1% populasi dengan konsumsi rata-rata 2.4 ml/hari)

2 Distribusi produk minuman berkarbonasi / minuman berpemanis juga tidak perlu diawasi. Sebab peredarannya sudah melalui pengawasan dari BPOM Indonesia. Setiap produk makanan dan minuman siap saji yang dipasarkan di Indonesia harus melalui proses kajian dan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Proses kajian terutama terkait dengan aspek keamanan pangan.

3 Tidak ada fakta ilmiah yang membuktikan adanya dampak kesehatan terkait Penyakit Tidak Menular (PTM). Berkaitan pandangan yang mengkaitkan minuman berpemanis dan atau berkarbonasi (soda) berbahaya bagi kesehatan, sebagai penyebab sejumlah Penyakit Tidak Menular (PTM), tidak ada fakta ilmiah yang membuktikan adanya dampak kesehatan terkait Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti diantaranya Obesitas, Diabetes, Hipertensi, hingga Jantung, yang semata-mata disebabkan oleh faktor tunggal layaknya minuman berpemanis dan atau berkarbonasi. (catatan: Asia Food & Agricultural Science & Technology Center (SEAFAST) Institute Pertanian Bogor melakukan studi tahun 2013 dan menyimpulkan bahwa karbonasi (CO2) tidak berbahaya bagi kesehatan.)

4 Pengenaan Cukai Pada minuman berkarbonasi akan memberikan dampak ekonomi yang buruk. Pada tahun 2012 lalu, Lembaga Pengkajian Ekonomi & ManajemenFakultas Ekonomi UI (LPEM FEUI) melakukan kajian terhadap dampak pengenaan ekonomi pengenaan dan memperkirakan bahwa pengenaan cukai , khusus pada minuman berkarbonasi sebesar Rp. 3000/liter dalam satu tahun akan memberikan dampak buruk pada konsumen, industri dan Pemerintah:

a. Penurunan pendapatan industri minuman ringan sebesar Rp. 5,6 triliun.

b. Penurunan pendapatan pemerintah sebesar Rp. 783,4 miliar.

c. Penurunan penerimaan pajak tidak langsung sebesar Rp. 710 miliar.

5 Di sektor investasi, pengenaan cukai yang diskriminatif akan memberi sinyal negatif pada investor dan akan menurunkan daya saing industri di Indonesia terhadap negara lain seperti China, Malaysia, Vietnam, dll. Hal ini akan bertambah memberatkan ketika berhadapan dengan masuknya Indonesia kedalam komunitas Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam waktu dekat.

6 Sebagai industri yang padat karya, pengenaan cukai juga akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Data BPS 2014 mencatat tenaga kerja langsung industri minuman sebesar 130.000. Sementara itu, industri minuman memiliki ‘penggandaan tenaga kerja’ (multiplier effect) sebesar 4.025 yang berarti setiap 1 pekerjaan yang tercipta di industri minuman ringan akan menciptakan 4 pekerjaan di industri lain yang terkait. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved