Business Research

Freeport Sepakat Akhiri Kontrak Karya

Oleh Admin
Freeport Sepakat Akhiri Kontrak Karya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan mengatakan CEO Freeport-McMoRan, Richard Adkerson, menyetujui rencana peralihan skema kerja sama PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Peralihan diperlukan supaya perusahaan dapat melanjutkan ekspor konsentrat tembaga yang terhenti sejak 12 Januari 2017. “Kalau Freeport, tadi ngomongnya ikut, setuju. Siang ini saya suruh memasukkan suratnya,” ujar dia.

Komitmen perusahaan disampaikan Adkerson bersama Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim kepada Jonan di kantor Kementerian Energi, Jakarta, Jumat siang pekan lalu. Jonan meminta Freeport mematuhi syarat kelanjutan ekspor konsentrat yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017. Beleid baru itu disahkan pada Rabu, 11 Januari lalu.

Menteri ESDM Ignasius Jonan

Menteri ESDM Ignasius Jonan

Chappy menolak memberi penjelasan mengenai hal itu. “Nanti, ya,” ujar dia. Juru bicara Freeport, Riza Pratama, juga belum memberi konfirmasi. “Kami sedang mempelajari kemungkinan dampak peraturan ini terhadap PTFI dan hak-hak yang dimiliki PTFI berdasarkan kontrak karya tahun 1991,” ujar Riza.

Berdasarkan regulasi anyar tersebut, Freeport bisa mengajukan proposal peralihan terhitung sejak 11 Januari 2017. Persetujuan peralihan diputuskan pemerintah maksimal dua pekan sejak proposal diterima Kementerian Energi.

Meski begitu, pemerintah membatasi masa ekspor konsentrat hanya sampai lima tahun. Jonan berharap selama waktu tersebut, seluruh aktivitas pengolahan dan pemurnian dilakukan di dalam negeri. Periode ekspor juga diperpanjang dari enam bulan menjadi setahun.

Perusahaan wajib menyampaikan rencana kemajuan pembangunan smelter selama setahun ke depan sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan. Evaluasi pembangunan fasilitas bakal dilakukan setiap enam bulan. Kementerian mengancam bakal mencabut surat rekomendasi ekspor jika realisasi pembangunan smelter tidak mencapai 90 persen dari target yang diusulkan perusahaan.

Kementerian akan melibatkan pengawas independen yang memonitor pembangunan smelter. “Nanti ditunjuk pengawas teknis untuk melihat progresnya. Kalau tidak ada progres, ya kami stop,” kata Jonan.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved