Business Research

Karena Barang Palsu, PDB Indonesia Bisa Merugi Rp65,1 Triliun Per Tahun

Karena Barang Palsu, PDB Indonesia Bisa Merugi Rp65,1 Triliun Per Tahun

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menyatakan bahwa Indonesia bisa merugi sampai Rp65,1 triliun dari beberapa jenis barang palsu yang beredar di pasaran. Kerugian tersebut utamanya terdapat dalam Produk Domestik Bruto (PDB), dan angka tersebut meningkat dari hasil survei pada tahun 2010 yang sebesar Rp43,2 triliun.

farmasi

Hal ini didapatkan dari hasil survei Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan MIAP, dengan responden sebanyak 591 orang, atau meningkat dua kali lipat dari jumlah respoden pada tahun 2010 yang sebanyak 250 orang. Lalu, tujuh jenis produk yang disurvei, karena dianggap paling sering dipalsukan, adalah software, kosmetika, farmasi, pakaian, barang dari kulit, makanan, minuman dan tinta printer.

“Dapat diartikan bahwa secara nominal pemalsuan di Indonesia meningkat hampir 1,5 kali lipat dalam periode waktu lima tahun saja. Bisa begitu karena di Indonesia ini barang palsu dapat beredar dengan mudahnya, sedangkan di negara lain pakai tas palsu saja bisa langsung ditangkap. Kemudian, barang-barang palsu dari luar negeri juga banyak beredar, bisa jadi karena keran impornya begitu terbuka,” tutur Eugenia Mardanugraha, tim survei FEUI.

Eugenia menerangkan bahwa survei tersebut dilakukan di Jabodetabek dan Surabaya yang meliputi konsumen antara dan konsumen akhir. “Misalnya itu dalah pedagang, yakni yang punya toko kosmetik di pasar-pasar, kemudian penjual software di kampus-kampus, nah mereka yang kami wawancara, sedangkan di penelitian yang dulu (2010) tidak. Yang konsumen akhir itu pembeli, misalnya di Pasar Pramuka yang banyak tempat jual obat, jadi yang diwawancara itu tukang obat sekaligus pembelinya,” terangnya.

Merujuk pada penelitian Shelley (2012), tutur Eugenia, bahwa tercatat nilai perdagangan barang-barang palsu di seluruh dunia pada tahun 2003 sebesar US$450 miliar, sedangkan pemalsuan obat-obatan mencapai US$14 miliar. Di sisi lain, BSA mencatat di 2014 kerugian bisnis bagi produsen software asli mencapai US$1,46 miliar, atau setara dengan Rp17,3 triliun. Sementara hasil survei MIAP-FEUI di 2014 menunjukkan hasil bahwa komoditas pakaian, tinta printer, barang dari kulit dan software merupakan produk-produk palsu yang paling banyak beredar.

“Persentase produk tinta printer mencapai 49,4%, pakaian palsu mencapai 38,90%, diikuti oleh barang dari kulit 37,20%, dan software 33,50%. Sisanya produk kosmetika palsu 12,60%, makanan dan minuman palsu 8,50%, dan produk farmasi palsu 3,80%,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa ada keterkaitan antara survei konsumen yang dilakukan FEUI-MIAP dengan data BSA. Jika BSA mencatat sebanyak 84% software yang beredar adalah palsu, maka menurut riset FEUI-MIAP sebesar 85% konsumen yang berkeinginan membeli produk software palsu. Berdasarkan hasil survei tersebut, maka dalam setahun PDB bisa berkurang sekitar Rp65 triliun, pekerja kehilangan upah dan gaji sekitar Rp3 triliun, dan pemerintah kehilangan pendapatan dari pajak tidak langsung sekitar Rp424 miliar. “Potensi kehilangan pendapatan pemerintah dapat lebih besar lagi, karena belum memperhitungkan pajak langsung, seperti pajak penghasilan dari upah dan gaji, serta pajak penghasilan perusahaan,” ucapnya.

Namun di sisi lain, kata Eugenia, bahwa misalnya untuk produk-produk tertentu, seperti makanan-minuman itu tidak 100% responden mengatakan mau pindah ke produk asli walaupun yang palsu mungkin membahayakan kesehatan mereka. Begitu juga dengan kosmetik. Misalkan si konsumen itu sudah cocok dengan satu merek, maka mereka tidak peduli apakah itu yang asli atau palsu.

“Kosmetik itu meningkat dua kali lipat, kalau dulu (2010) cuma 6,4%, sekarang 12,06%. Hal ini disebabkan karena dulu kita tidak membatasi yang palsu itu apa, tapi si responden sendiri yang memperkirakan yang palsu atau tidak itu yang mana. Sedangkan sekarang kita tentukan mana yang palsu, yaitu kosmetik yang tidak mempunyai izin edar dan berasal dari salon-salon, ataupun dibeli secara online itu semuanya palsu,” paparnya.

Sementara, Ketua Umum MIAP, Widyaretna Buenastuti menjelaskan bahwa tingginya pertumbuhan barang palsu di Indonesia disebabkan beberapa faktor. Selain persoalan daya beli, penegakan hukum juga masih sangat lemah. “Itu bisa dilihat dari hasil survei kami. Misalnya sebanyak 64,6% konsumen merasa tidak mungkin diadili kalau gunakan barang palsu. Lalu 27% penjual mengaku razia petugas kurang. Ada pula sekitar 27% produsen yang menilai hukuman terlalu ringan,” jelasnya.

Maka itu, MIAP mendorong implementasi kerangka hukum yang lebih jelas serta tegas, untuk menjerat para pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab terkait peredaran produk-produk palsu. Selain itu, MIAP juga berharap dengan dikeluarkannya hasil survei barang palsu ini akan timbul kesadaran di masyarakat. Supaya mereka menyadari kerugian yang akan didapatkannya jika masih membeli barang-barang palsu.

“Kami berharap, permintaan masyarakat terhadap barang palsu itu berhenti, sehingga suplainya juga tidak ada. Jadi memang perlu ada pendidikan untuk masyarakat, dan saya juga menghimbau bagi produsen produk-produk asli untuk selalu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai produk asli buatan mereka, juga berniat memberantas pemalsuan dengan memperketat jalur distribusi produknya,” tegasnya.(EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved