Business Research Management Strategy

Kementerian PUPR Tingkatkan Efisiensi Energi PDAM

"</p

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong peningkatan manajemen internal PDAM dengan menyusun peta jalan peningkatan efisiensi energi. Biaya energi umumnya mencapai 20% hingga 30% dari total biaya operasional PDAM.

Tingginya biaya energi berdampak kepada peningkatan biaya produksi dan biaya distribusi pelayanan air minum serta tingginya tarif air minum.

Mochammad Natsir, Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, mengatakan, untuk memenuhi target peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan air minum tentunya kondisi PDAM harus sehat. “Hal itu dikarenakan agar mampu mengoperasikan SPAM secara efektif dan efisien melalui manajemen internal PDAM yang kuat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil analisa penilaian kinerja PDAM yang dilakukan oleh Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) tahun 2014 dari 359 PDAM hanya 182 PDAM yang berstatus sehat, selebihnya 103 PDAM berstatus kurang sehat dan 74 PDAM berstatus sakit.

Pemanfaatan energi yang efisien menjadi isu penting karena menjadi penyebab utama amsih belum optimalnya kinerja PDAM. Sejak tahun 2012, Ditjen Cipta Karya didukung USAID bersama Perpamsi, ADB, World Bank, mulai mengembangkan Program Efisiensi Energi. Pelaksanaan efisiensi energi akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan PDAM yang selanjutnya dapat mendorong PDAM untuk beroperasi secara sehat.

Sebagai wujud konkrit dari isu tersebut, banyak program yang telah dikembangkan oleh Ditjen Cipta Karya melalui Direktorat Pengembangan Air Minum, diantaranya adalah program pengembangan SDM bagi seluruh PDAM di Indonesia dalam bidang efisiensi energi dan pengadaan peralatan pendukung efisiensi energi untuk PDAM yang masuk ke dalam Program Penyehatan PDAM.

Menurut Natsir, permasalahan yang dihadapi dalam epnyediaan air minum saat ini antara lain masih rendahnya cakupan pelayanan air minum. Cakupan pelayanan air minum yang aman secara nasional pada tahun 2014 baru mencapai 70,05%, sehingga amsih terdapat gap sebesar 29,95% yang harus dicapai untuk memenuhi target 100% penduduk Indonesia terlayani akses aman air minum pada akhir tahun 2019. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved