Business Research

Kenapa Properti di Banten Diincar Asing?

Kenapa Properti di Banten Diincar Asing?

Pemerintah merevisi PP Nomor 41 tahun 1996 menjadi PP Nomor 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia Aturan ini dinilai sebagai terobosan terbaru pemerintah mengenai kebijakan yang mengizinkan warga asing untuk memiliki rumah sendiri di Indonesia akan berdampak positif pada perkembangan pasar real estate di tahun 2016.

sml

Peraturan perundang-undangan yang ditanda-tangani Presiden Jokowi pada 22 Desember 2015, disambut baik oleh ekspatriat dan investor asing yang sampai sekarang masih terhambat oleh aturan hukum.

Peraturan tersebut memperbolehkan warga asing yang mempunyai izin tinggal untuk memiliki rumah dengan Sertifikat HGB. Warga asing yang dimaksud di sini adalah orang yang tinggal di Indonesia, tetapi bukanlah seorang Warga Negara Indonesia, mereka yang memberi manfaat secara ekonomi terhadap Indonesia, baik itu melalui bisnis atau pekerjaan.

Salah satu klausul yang tercantum dalam peraturan terbaru itu di antaranya memperbolehkan warga asing berhak untuk memiliki rumah dan apartemen pribadi. Izin tersebut berlaku untuk 30 tahun namun dapat diperpanjang 20 tahun dan 30 tahun, atau jumlah total waktu perpanjangannyan 80 tahun.

Menurut Steven Ghoos, Direktur Pelaksana Lamudi Indonesia (portal pencarian properti), sebagian besar warga negara asing di Indonesia mencari properti di Banten. “Hal ini tidak mengherankan, mengingat akses dari daerah ini menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta sangat mudah. Selain itu, pengaruh Eropa sisa peninggalan zaman kolonial Belanda juga masih sangat kental terasa di wilayah ini,” kata Steven. Sedangkan di posisi kedua dipegang oleh Jakarta Timur dan Surabaya, Jawa Timur memegang posisi ketiga.

Pengubahan peraturan hukum ini juga memungkinkan properti tersebut bisa diwariskan jika ahli waris memiliki izin tinggal di sini atau kepada orang Indonesia yang menikah dengan warga negara asing. Steven mengatakan kebijakan itu akan mengembangkan pasar real estate di tahun 2016. “Karena salah satu hambatan utama untuk ekspansi dalam bidang real estate adalah pembatasan kepemilikan untuk warga asing,” ucap Steven.

Hukum kepemilikan properti oleh warga asing ini juga menetapkan bahwa jika pemilik tidak lagi tinggal di Indonesia, mereka harus melepaskan atau mengalihkan hak kepemilikan tersebut. Jika dalam satu tahun hak milik belum dilepaskan atau dialihkan, maka negara berhak untuk melelang properti tersebut. Aturan ini bisa mendorong kepemilikan untuk apartemen mewah seharga Rp 10 miliar. Komunitas real estate yakin perubahan aturan ini dapat menjadi sebuah kekuatan pendorong untuk kebangkitan sektor real estate yang tidak mencapai target di tahun 2015. (***)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved