Business Research

Kerugian Negara di Sektor Kehutanan Rp86,9 Triliun dalam 11 Tahun

Oleh Dibi
Kerugian Negara di Sektor Kehutanan Rp86,9 Triliun dalam 11 Tahun
Bambang Setiono

Bambang Setiono

Tidak ada asap tanpa nyala api. Inilah kondisi yang terjadi di Riau dan sebagian wilayah Sumatera lainnya beberapa pekan terakhir. Kebakaran hutan besar-besaran ini seakan memperburuk kondisi keuangan sektor kehutanan negara. Menurut data KPK, kerugian di sektor kehutanan negara adalah karena besarnya volume produksi kayu komersial yang tidak tercatat.

Dalam literatur berjudul “Mencegah Kerugian Negara di Sektor Kehutanan”, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, pemerintah bertanggung jawab mengelola sumber daya alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Saat kawasan hutan yang dikelola negara ini ditebang untuk memproduksi kayu komersial, pemerintah memungut berbagai jenis royalti , retribusi dan iuran berdasarkan laporan produksi kayu. Jika kayu komersial tidak tercatat dan/atau biaya royalti tidak dibayar, maka nilai ekonomi hutan hilang. Singkatnya, negara merugi jika data produksi kayu komersial tidak sesuai dengan yang ada di lapangan. Uang hilang, pohonnya juga.

Menurut statistik resmi yang KPK paparkan di literatur tersebut, produksi kayu komersial dari hutan alam di Indonesia selama tahun 2003-2014 secara keseluruhan mencapai 143,7 juta kubik. Data ini, menurut kajian komisi tersebut merupakan angka yang keliru. Karena berdasarkan kajian dan investigasi yang dilakukan oleh mereka, total produksi kayu yang sebenarnya selama kurun waktu tersebut sebenarnya mencapai 630,1 sampai 772,8 juta meter kubik. Jika hasil kajian ini akurat, maka hanya 19-23% produksi kayu yang tercatat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 77-81% sisanya tidak tercatat.

Pendapatan yang negara dari transaksi ini dikategorikan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP yang negara dapatkan selama kurun waktu yang ditentukan dalam kajian (data 2003-2014) tersebut memiliki agregat sebesar Rp 31,0 triliun dari Dana Reboisasi (DR) dan komponen hutan alam dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Namun menurut model penghitungan kajian tersebut, pemerintah harusnya memungut agregat sebesar Rp 93,9 – 118,0 triliun dari DR dan PSDH. Oleh karena itu, dalam waktu 11 tahun, negara menerima kerugian sebesar Rp 62,8 – 86,9 triliun.

Menurut Bambang Setiono, Chairman dari Lembaga Akuntabilitas Publik, ada 3 hal yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menyikapi hasil kajian KPK ini. Pertama, pemerintah harus melakukan audit yang menyeluruh atas sistem produksi kayu dan sistem pemungutan PNBP atas kayu yang diproduksi. Kedua, KPK bidang penyelidikan dan investigasi perlu segera mengembangkan investigasi korupsi dan pencucian uang atas kerugian kerugian negara dan hilangnya hutan yang tidak tercatat oleh pemerintah. Ketiga, pemerintah harus segera menerapkan sistem akuntabilitas publik yang lebih baik di sektor kehutanan yang melibatkan seluruh organisasi negara yang terlibat yaitu DPR, Bappenas, KLHK, Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, dan Dinas Kehutanan Kabupaten /Kota.

“Coba lihat industri sawit dan tambang, mereka diberikan kebebasan dalam pengelolaan, tidak terlalu banyak dikontrol pemerintah. Regulasinya tidak sesulit mengelola hutan. Dalam hal pengelolaan hutan, pemerintah harus menerapkan sistem desentralisasi yang baik juga, sama seperti bagaimana mereka memperlakukan industri tambang dan sawit. Jika terlalu kaku ya jadinya seperti sekarang ini, malah terjadi kerugian dalam jumlah besar,” jelas Bambang. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved