Business Research

Rencana Cukai Minuman Bersoda Justru Rugikan Negara Rp 700 Miliar?

Oleh Admin
Rencana Cukai Minuman Bersoda Justru Rugikan Negara Rp 700 Miliar?

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Unversitas Indonesia (LPEM FE UI) berpandangan, rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada minuman ringan berkarbonasi (CSD) justru akan merugikan negara sendiri. Diperkirakan kerugian yang bakal diderita pemerintah lebih dari Rp 700 miliar per tahunnya.

salah satu jenis minuman ringan berkarbonasi

Hal tersebut adalah hasil riset dari tim peneliti LPEM UI yang telah dipaparkan ke publik dalam diskusi yang bertajuk “Dampak Cukai pada Minuman Bersoda terhadap Fiskal,” yang digelar di Kampus UI Salemba, Senin (4/2/2013).

Bagaimana rencana tersebut justru menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri? Menurut LPEM, taksiran kerugian didasarkan pada hitungan pemerintah yang berencana mengenakan tarif cukai sebesar Rp 3.000 per liter pada CSD, dengan harapan akan menambah pemasukan dari cukai sebesar Rp 590 miliar per tahun.

Namun, Eugenia Mardanugraha, Ketua tim peneliti LPEM FE UI, memperkirakan bahwa tarif cukai sebesar Rp 3000 per liter akan menaikkan harga produk CSD sebanyak 37.8%. Ketika harga produk naik maka dampak lanjutannya adalah berkurangnya penjualan produk CSD sebesar 64.9%. Lalu penurunan penjualan sebesar 64.9% tersebut akan mengurangi pemasukan pemerintah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Perusahaan. “PPN akan berkurang hingga Rp 526.7 miliar dan pajak perusahaan akan berkurang hingga Rp 736.1 miliar. Total penurunan pemasukan pemerintah akan mencapai Rp 1.3 triliun,” papar Eugenia.

LPEM juga memperhitungkan bahwa pemerintah akan harus menanggung biaya pungutan pajak cukai yang baru. Total biaya pungutan pajaknya adalah Rp 74.7 miliar. “Apabila membandingkan perhitungan pemasukan, maka pemerintah pada akhirnya akan merugi sebesar Rp 783.4 miliar,” jelasnya.

Tidak hanya itu, hasil riset LPEM juga menyatakan bahwa perekonomian nasional akan melemah akibat menurunnya pendapatan dan pengkaryaan publik apabila CSD dikenakan cukai. Tarif cukai Rp 3000 per liter pada CSD akan mengurangi penjualan produk hingga Rp 5.6 triliun, yang pada akhirnya akan mengurangi jumlah keseluruhan produksi ekonomi Indonesia sebesar Rp 12.2 triliun. “Industri CSD memiliki dampak langsung terhadap industri kimia, industri botol kaca, industri plastik, industri lemari pendingin dan logistik, serta industri transportasi,” kata Eugenia.

Ia menambahkan, tarif cukai sebesar Rp 3000/liter pada CSD akan mengurangi pemasukan pemerintah dari penerimaan pajak tak langsung sebesar Rp 710 miliar. Pendapatan publik diperkirakan akan berkurang hingga Rp 1.56 triliun, yang juga berarti akan mengurangi daya beli konsumen secara keseluruhan. “Diperkirakan lebih dari 80,000 orang akan kehilangan pekerjaan apabila tarif cukai dikenakan pada CSD,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR juga meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan cukai pada minuman bersoda dengan mempertimbangkan dampaknya. Emir Moeis, Ketua Komisi XI DPR RI berpendapat, sebaiknya pemerintah melakukan pengkajian dan penelitian yang lebih mendalam. “Jangan mengenakan cukai kepada suatu produk semata-mata berpatokan pada negara lain yang telah lebih dulu menerapkan peraturan ini,” tuturnya.

Emir pun berharap agar pemerintah mempertimbangkan dampak pengenaan cukai bagi kelangsungan industri lokal. Karena ternyata cukup banyak industri lokal dan industri rumah tangga yang juga memproduksi minuman bersoda berpemanis dan bahkan menggunakan bahan pewarna. “Oleh karena itu, pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan cukai serta menentukan besaran cukai terhadap suatu produk, karena bagaimana pun cukai akan membebani konsumen (rakyat),” pungkasnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved