Business Research

Sektor Properti Nasional Jauh dari Bubble

Oleh Admin
Sektor Properti Nasional Jauh dari Bubble

Harga properti memang terus menanjak setiap tahunnya. Akan tetapi, Fauzi Ichsan, Ekonom Senior Standard Chartered Bank, berpandangan bahwa kenaikan harga properti sekitar 15-20 persen dalam satu-dua tahun belakangan di Indonesia masih wajar. Kondisi harga properti di Indonesia pun dipandang masih jauh dari bubble, atau sederhananya, penggelembungan harga yang tidak wajar.

Fauzi Ichsan, ekonom senior Standard Chartered Bank

“Suatu pasar properti itu bisa menjadi bubble, atau pasar manapun bisa menjadi bubble, kalau leverage, atau peran kredit itu begitu besar. Krisis subprime di AS terjadi karena KPR (kredit pemilikan rumah) sebagai percentage dari PDB itu terlalu tinggi. Di Indonesia, kredit KPR sebagai persentase dari PDB itu cuma 3 persenan,” kata Fauzi kepada SWA Online, di Jakarta.

Dia menjelaskan, kenaikan harga properti di sejumlah kota di dunia, seperti Paris, Dubai, London, hingga Hong Kong, cukup tinggi karena banyak investor internasional yang masuk. Akan tetapi, di kota yang tidak diburu oleh investor internasional, kenaikan harga propertinya biasanya mengikuti pertumbuhan ekonomi.

“Karena begini kenaikan properti itu korelasinya kuat dengan pertumbuhan ekonomi. Jadi, kalau pertumbuhan ekonomi pesat, harga properti juga naik relatif pesat,” terang Fauzi.

Sementara di Indonesia, kepemilikan asing atas properti belum diperbolehkan. Yang ada, kata dia, pembeli asing menggunakan perantara di Indonesia. Bila asing diberikan keleluasaan untuk membeli properti di Tanah Air, maka kenaikan harga properti bisa melonjak lebih tinggi. “Kita bisa bayangkan kalau pasar properti, mungkin bukan landed properti, tapi apartemen dibuka untuk asing, pasti kenaikan harga properti di Indonesia akan lebih besar lagi,” tegas Fauzi.

Ditambah lagi, persentase KPR terhadap PDB masih kecil, yakni sekitar 3 persen. Dengan begitu, ruang untuk sektor properti tumbuh masih besar sekali. Pemerintah sendiri berusaha menjaga sektor properti dengan kebijakan loan to value (LTV). Beberapa bulan lalu, Bank Indonesia merilis aturan LTV, yakni rasio kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat pemberian kredit maksimal 70 persen. Dengan demikian, uang muka yang harus dibayar konsumen minimal harus 30 persen.

Menurut Fauzi, aturan tersebut akan membuat penyaluran KPR relatif stabil. “Karena masyarakat kasarnya akan menabung uang terlebih dulu sebelum siap dengan DP yang 30 persen itu,” tandasnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved