Management Trends zkumparan

CAC Sodorkan Platform dan Koalisi Pencegahan Korupsi

Perusahaan menjabarkan pencapaian dan upaya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik untuk mencegah potensi penyimpangan yang diinformasikan ke publik dalam berbagai kesempatan, seperti di Investor Summit 2018. (Ilustrasi Foto : Vicky Rachman/SWA).

Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dan Center for International Private Enterprises (CIPE) membentuk program Collective Action Initiative Againts Corruption (CAC). Program ini diyakini efektif mencegah praktik korupsi di Indonesia, khususnya dari manajemen perusahaan seperti di sektor swasta.

Ketua Task Force CAC, Andi Ilham Said, mengatakan sektor swasta berperan penting dalam menangani korupsi secara efektif sekaligus menciptakan solusi yang mendukung prioritas pembangunan di Indonesia. “CAC menyediakan platform bagi sektor bisnis untuk menjadi bagian dari solusi untuk masalah korupsi. Melibatkan lebih banyak entitas bisnis dan membantu mereka memasang kebijakan dan mekanisme anti korupsi yang secara langsung akan mengurangi risiko penyuapan secara keseluruhan. Mengingat momentum anti korupsi yang terus bergulir dan partisipasi perusahaan swasta yang semakin meningkat dari semua jenis dan ukuran,” kata Andi melalui siaran pers di Jakarta (20/7/2020).

Andi menyampaikan ketika mayoritas pemain utama dari masing-masing industri mengadopsi praktik bisnis bersih itu akan secara signifikan mengubah lanskap bisnis keseluruhan sehingga praktik korupsi dalam segala bentuk tidak dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan di perusahaan. “Dengan jaringan bisnis bersih yang luas, CAC juga berniat untuk memanfaatkan pengetahuan yang dikumpulkan dari sektor swasta untuk membantu pemerintah mengidentifikasi titik problema dalam proses pelayanan publik yang rentan terhadap risiko korupsi dan membantu mereka mengembangkan solusi potensial untuk mengurangi risiko tersebut,” katanya.

Ada beberapa cara kerja CAC untuk memberantas korupsi di Indonesia. Pertama, CAC bermitra dengan perusahaan di Indonesia dan asosiasi bisnis, merujuk kerangka peraturan yang ada dan mengembangkan standar antikorupsi yang disesuaikan dengan kebutuhan sektor swasta Indonesia. Kedua, CAC mengundang perusahaan untuk bergabung dengan koalisi dan memungkinkan mereka untuk mengadopsi standar melalui sesi pelatihan dan dukungan teknis. “Dan ketiga, launching CAC secara publik mengangkat perusahaan yang memperjuangkan praktik bisnis yang transparan. Dengan kelompok perusahaan yang berkembang, CAC membangun budaya integritas antar industri,” sebut Andi.

Sejak tahun 2018, IICD bekerjasama dengan CIPE untuk mendukung sektor swasta membentuk kegiatan kolektif melawan korupsi berdasarkan model yang sangat sukses dilaksanakan Thailand sejak tahun 2010. Hal inilah yang menjadi acuan bagi penerapan CAC di Indonesia yang akan dibentuk oleh korporasi dari sektor swasta. IICD akan berperan sebagai lokomotif, dengan dukungan dari beberapa asosiasi bisnis seperti Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Bursa Efek Indonesia (BEI), Indonesia Business Link (IBL) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Erry Riyana Hardjapamekas, Ketua Advisory Committee CAC Indonesia menyatakan istilah “It takes two to tango” di birokrasi digoda swasta ataupun sebaliknya, sehingga tugas koalisi CAC adalah menggalang pihak swasta untuk teguh menjalankan bisnis tanpa korupsi, dan menjaga konsistensi dan keberlanjutan agenda korupsi di Indonesia.

Erry mengatakan pada dasarnya penegakan anti korupsi di Indonesia bukanlah suatu perjalanan yang singkat. “Hal ini menyangkut akhlak dan budaya. Untuk memperbaiki akhlak dan budaya bukan hanya pekerjaan KPK, Kejaksaan ataupun polisi saja, tapi merupakan tugas dari kita semua,” ucapnya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved