Trends Economic Issues

Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Ada 14 Nama Kuat

Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Ada 14 Nama Kuat

Redaksi SWA Online menerima salinan keputusan Presiden Joko Widodo yang telah memilih 14 nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Periode 2017-2022. Sesuai Undang-Undang OJK, Presiden harus memilih masing-masing dua calon untuk tujuh anggota DK-OJK dari 21 nama yang telah diseleksi oleh Panitia Seleksi. Nama-nama tersebut tercantum dalam salinan Lampiran Surat Presiden Nomor R-18/Pres/03/2017 tertanggal 22 Maret 2017.

Salinan keputusan Presiden Joko Widodo yang telah memilih 14 nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022. (Foto : Istimewa).

Mereka adalah Wimboh Santoso dan Sigit Pramono calon Ketua OJK. Kemudian, calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik yang terdiri dari H. Agus Santoso dan Riswinandi, calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (Heru Kristiyana dan Agusman), calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal (Nurhaida dan Arif Baharudin), calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Edy Setiadi dan Hoesen), calon Ketua Dewan Audit (Haryono Umar dan Ahmad Hidayat) dan calon Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen (Tirta Segara dan Prof Firmanzah, Ph.D).

Sebelumnya, ke-14 nama itu telah mengikuti seleksi yang berlangsung dalam empat tahapan yaitu tahap administratif, tahap penilaian masukan masyarakat, rekam jejak dan makalah, tahap assessment center dan pemeriksaan kesehatan serta tahap wawancara. Mereka akan akan mengikuti tahap uji kepatutan dan kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya, lembaga legislative ini melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih masing-masing satu calon untuk tujuh anggota DK-OJK dalam 45 hari kerja hingga 6 Juni 2017. DPR akan menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden dalam lima hari kerja hingga 12 Juni 2017.

Presiden akan mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK-OJK periode 2017-2022 dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017. Setelah itu, tujuh anggota DK-OJK tersebut bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017. Terpilihnya ke-14 nama itu, maka Zulkifli Zaini, Etty Retno Wulandari, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Freddy R. Saragih, Adi Budiarso, Maliki Heru Santosa dan Yohanes Santoso Wibowo tercoret dalam daftar calon anggota DK OJK. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved