Management Trends

Cara Grup BGA Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru

Per Juni, pmerintah telah memutuskan secara perlahan roda ekonomi dan bisnis mulai bergerak setelah sejak Maret 2020 memberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Adaptasi kebiasaan baru atau New Normal pun mulai dijalankan berbagai pelaku bisnis. Termasuk Bumitama Gunjaya Agro (BGA) Group, salah satu perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit.

Walau sebenarnya, BGA telah secara aktif menjalankan inisiatif protokol kesehatan sejak akhir Maret 2020 di seluruh wilayah operasional maupun di kantor pusat. Ini merupakan dukungan BGA dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan karyawan bekerja di tengah pandemi Covid-19, perseroan telah membentuk Gugus Tugas (Crisis Management Center) di wilayah dengan arahan yang sama secara terpusat.

“Kami segenap Management BGA berkomitmen untuk menjaga kelangsungan operasional. Langkah konkretnya adalah menerbitkan protokol kesehatan yang terdiri dari berbagai aspek yang wajib diikuti seluruh karyawan,” tutur Direktur Corporate Affair & Partnership Grup BGA, Priyanto PS (04/08/2020).

Selama tiga bulan berjalan, lanjut Priyanto, pelaksanaan protokol kesehatan berjalan baik, terlihat dari kegiatan operasional kebun BGA yang lancar dan berproduksi secara normal.

Protokol kesehatan yang dijalankan ada 17 (sebelumnya 14, bertambah karena menyesuaikan situasi dan kondisi) dirangkum dalam kebijakan Protokol Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Ketujuh belas protokol kesehatan itu mencakup Protokol Tentang Kehidupan Pondok & Emplasmen, Lingkungan Kerja, Penerimaan Tamu, Penerimaan TBS Eksternal di PKS. Lantas protokol Kesehatan lainnya yaitu; Warung Pondok dan Pedagang Keliling, Tugas Security dan Kebijakan Social Distancing, Staf Kantor Pusat Dinas Kerja ke Operasional, Kontraktor/ Vendor, Pekerja Lokal yang Tinggal di Luar Kebun, Tugas Duta PHBS, Rekrut Tenaga Kerja Panen, Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Kebun, Bekerja Dalam

Adaptasi kebiasaan baru di kantor pusat pun diatur, misalnya dalam hal ibadah berjamaah dan Kunjungan Tamu VIP. Khusus Protokol ke-14, merupakan kebijakan bagi karyawan kantor pusat dalam bekerja di masa transisi pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Inti dari protokol ini adalah bagaimana karyawan dapat kembali bekerja seperti biasanya, namun dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Diantaranya menjaga kondisi tubuh tetap sehat (tidak batuk, pilek dan demam tinggi), wajib menggunakan masker, rajin menggunakan sanitizer atau rajin cuci tangan, menjaga jarak fisik dengan rekan kerja, tidak menyentuh anggota wajah serta fasilitas umum di kantor dan tempat umum lainnya. Selain itu karyawan juga diwajibkan membawa alat makan dan minum sendiri.

Protokol ini dibuat sesuai Surat Edaran Menkes No.HK.02.01/ Menkes.335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di tempat kerja dalam mendukung kelangsungan usaha. “Protokol ke-14 ini harus disiplin dilakukan oleh seluruh karyawan kantor pusat yang mulai bekerja kembali di kantor sebagaimana aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta (PSBB Transisi). Untuk itu saya menginstruksikan agar karyawan konsisten menjalankannya, sehingga menjadi kebiasan atau budaya baru seperti konsep tatanan kehidupan baru di masa pandemi Covid-19 (new normal),” kata Director of Commercial and Human Capital BGA Group, Johan Puspowidjono.

Selain menjalankan Protokol Keshatan yang ketat dalam perusahaan, BGA juga menjalankan social activity, selain memberikan bantuan bahan pokok, juga obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat di tiga kecamatan. “Apalagi saat ini musibah bukan hanya Covid-19, ada daerah-daerah Kecamatan yang warga desanya terdampak musibah banjir juga, terutama daearah ini biasanya menjadi langganan soal banjir ini kita ingin PBS ini memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” kata Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Anang Kapeliyus.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved