Trends

Dalam Transaksi Saham, Harus Mengedepankan Etika Bisnis

Di balik penjualan saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) oleh pengendali saham PT Infiniti Wahana (Infiniti) kepada PT Trinity Healthcare (THC) yang merupakan perusahaan keluarga Hary Tanoe masih menyisakan masalah bagi pemegang saham ZBRA. Pasalnya, PT Borneo Nusantara Kapital yang juga pemegang saham ZBRA merasa dirugikan atas apa yang dilakukan Infiniti.

Etika dalam berbinis, seperti jujur, terbuka dan kehati-hatian harus diperhatikan agar tidak memberikan dampak atau moral hazard yang merugikan orang lain. Hal inilah yang disampaikan praktisi pasar modal Kuntho P. menyikapi kasus pembatalan transaksi jual beli saham secara sepihak yang dilakukan oleh IW sebagai pengendali saham ZBRA kepada PT Borneo Nusantara Kapital.

Kuntho mengatakan, apa yang telah dilakukan Infiniti dengan membatalkan transaksi beli saham kepada PT Borneo Nusantara Kapital secara sepihak merupakan sebuah pelanggaran dan tidak menunjukkan etika bisnis yang baik, ”Jelas apa yang dilakukan Infiniti sangat merugikan Borneo Nusantara Kapital, disaat transaksi jual beli saham sedang berlangsung diputuskan secara sepihak tanpa ada kompensasi yang diberikan dan termasuk kesepakatan batal antara kedua belah pihak,” ujarnya di Jakarta (7/6/2021).

Menurutnya, sikap yang dilakukan Infiniti jelas melecehkan bagi Borneo Nusantara Kapital dan hal ini akan menjadi preseden bila tidak diberikan sanksi tegas oleh otoritas pasar modal. Selain itu, apa yang telah dilakukan Infiniti akan menjadi contoh buruk bagi industri keuangan di pasar modal dan tentunya akan membuat sikap semena-mena terhadap investor ritel lainnya.

Sejatinya dalam transaksi dalam jual beli saham di pasar modal sesuai peraturan yang ada, ketika pemegang saham pengendali akan melepas saham harus terlebih dahulu menawarkan kepada pemegang saham lainnya sebelum dibuka keluar dan bukan sebaliknya. Hal inilah yang telah dilakukan oleh Infiniti ketika transaksi jual beli saham dengan Borneo Nusantara Capital berlangsung dan terikat, justru sebaliknya membatalkan jual beli dan lebih memilih menjual saham kepada PT Trinity Healthcare (THC) yang merupakan perusahaan milik Rudy Tanoe.

Kuntho sendiri melihat ketika masalah antara pemegang saham ZBRA dengan Borneo belum menemui jalan keluarnya akan memberikan dampak terhadap aksi korporasi ZBRA yang bakal menggelar rights issue.”Bisa jadi Rudy Tanoe yang baru masuk sebagai pemegang saham ZBRA akan menunda eksekusi rights issue sambil ada kepastian hukum atau harganya bisa anjlok,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada akhir tahun 2018, PT Borneo Nusantara Kapital melakukan transaksi pembelian saham ZBRA kepada IW sebagai pemegang saham pengendali sebesar 642 juta lembar saham atau 75% dari seluruh total modal disetor dengan harga pembelian sebesar Rp 50 miliar.

Pada perjanjian transaksi tersebut, PT Borneo Nusantara Kapital telah menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar sebagai bagian uang muka pembelian sebagaimana disepakati bersama dan sisanya akan dilunasi setelah pihak Infiniti menyerahkan persyaratan pendahuluan untuk keperluan due diligence dan laporan keuangan perseroan (ZBRA) serta membuka suspensi atas saham ZBRA yang telah dikenakan bursa sejak Juli 2017.

Sampai tahun 2019, dokumen persyaratan pendahuluan yang ditagih pihak Borneo Nusantara Kapital sebagai pembeli juga belum diberikan dan pada akhirnya di tahun 2020, pihak Infiniti Wahana berniat membeli kembali saham yang sudah di jual kepada Borneo Nusantara Kapital dengan nilai transaksi yang sudah dilakukan Rp 2 miliar.

Di tengah transaksi THC membeli 51% saham IW di Zebra di tahun 2021, rupanya pihak Infiniti kembali menuntut pembelian kembali sisa saham ZBRA kepada Borneo Nusantara Kapital dengan harga pembelian saham di Rp 50 per lembar saham dan hal inipun ditolak perseroan karena perjanjian transaksi jual beli saham bersyarat masih berlanjut. Namun alih-alih perseroan menagih kelanjutan transaksi jual beli saham, pihak Infiniti malah sebaliknya melaporkan perseroan dengan tuduhan penggelapan saham dan penipuan. Pihak Infiniti sendiri membatalkan perjanjian jual beli saham secara sepihak.

Pihak Borneo menegaskan dalam surat kepada Infiniti bahwa pihaknya tidak pernah lalai terhadap “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” yang telah disepakati bersama dengan Infiniti. Bahwa meskipun perjanjian tersebut tidak lazim dilakukan dalam pengalihan sejumlah saham, namun menurut hukum perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak yang mengadakannya untuk saling melakukan hak dan kewajibannya masing-masing dengan baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved