Management Trends zkumparan

Dampak Kebijakan Pembatasan Merek dan Kemasan Polos

Dampak Kebijakan Pembatasan Merek dan Kemasan Polos
Para pelaku industri dan konsumen akan terkena dampak yang signifikan dan bisa berpotensi merugikan kedua belah pihak jika kebijakan ini diterapkan.

Isu soal pembatasan merek (branding) telah banyak direalisasikan oleh pemerintah di beberapa negara dunia. Beberapa contoh negara yang mulai memberlakukan kebijakan tersebut, diantaranya adalah Thailand, Singapura, dan Chile.

Di tahun ini misalnya, Thailand mengatur standarisasi kemasan polos untuk produk tembakau. Lalu, Singapura yang mewajibkan produk tembakau menggunakan kemasan polos dengan grafis peringatan kesehatan. Serta, Chile yang memberikan label “tanda stop” untuk makanan yang dianggap memiliki risiko kesehatan.

Peraturan tentang pembatasan merek dan kemasan polos (plain packaging) yang terjadi di negara-negara dunia pada dasarnya sudah mulai terjadi di Indonesia sejak tahun 2014. Namun, gaung aturan ini belum dirasakan oleh banyak pihak karena kebijakan ini menyasar khusus produk tembakau.

Di awal tahun 2019 ini, semakin banyak negara lain yang mengumumkan untuk mulai memperlebar cakupan kebijakan mereka ke produk konsumsi yang dianggap memiliki risiko kesehatan, termasuk Indonesia

Di sisi lain, adapun Edy Sutopo selaku Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, menilai bahwa industri kemasan di Indonesia saat ini tengah berada di masa pertumbuhan yang cukup signifikan, yakni sekitar 6% di tahun 2018.

“Di era industri 4.0 ini, yang perlu kita cermati adalah bagaimana kelangsungan bisnis industri kemasan dan turunannya bisa memberikan nilai lebih bagi konsumen serta memberi dampak baik bagi sekitarnya, mulai dari lingkungan, kualitas makanan, minuman, keamanan dan lainnya. Era 4.0 adalah era kolaborasi untuk mencari solusi terbaik, bukan malah membatasi,” ujar Edy, di pameran Food and Hotel Indonesia, Jakarta, (24/7/2019).

Ketika kebijakan pembatasan merek dan kemasan polos produk ini diterapkan, beberapa aturan yang dikeluarkan bisa muncul dalam beragam bentuk, salah satunya kelak dapat dilihat dalam bentuk perpajakan, peringatan kesehatan bergambar, pembatasan atau larangan label, iklan, serta promosi produk. Hal ini dinilai mengkhawatirkan bagi para pelaku industri dan konsumen karena dampak yang dihasilkan bisa merugikan kedua belah pihak.

Dari sisi konsumen, minimnya identitas dan informasi akan membatasi kebebasan mereka memilih produk yang mereka inginkan dan peluang masuknya barang-barang palsu atau ilegal akan makin terbuka lebar. Sementara itu, dari sisi pelaku bisnis aturan ini berpotensi membatasi kreativitas dan inovasi perusahaan dalam rangka menjaga kelangsungan identitas merek atau produknya.

Di kesempatan yang sama, Ariana Susanti selaku Direktur Pengembangan Bisnis Indonesian Packaging Federation, menegaskan, “Kami rasa aturan ini tidak lantas menjamin perlindungan konsumen lewat perubahan kemasan dengan kemasan polos (plain packaging). Masih banyak area yang justru berpotensi merugikan konsumen.”

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved