Management Trends

Dampak Pajak Bisnis Online Bagi UKM

Dampak Pajak Bisnis Online Bagi UKM

Sumber: Ilustrasi Katadata

Perkembangan bisnis online di Indonesia sangat pesat tahun 2000-an. Peningkatan jumlah transaksi online dan konsumen yang berbelanja, disebabkan oleh terus meningkatnya jumlah pengguna Internet, perkembangan infrastruktur operator telepon dan mudahnya mendapatkan smartphone.

Berdasaran survei Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) pada 2016, mengungkap bahwa lebih dari setengah penduduk Indonesia kini telah terhubung ke Internet. Mereka inilah yang menjadi lahan empuk bagi para pelaku bisnis online.

Tingginya nilai transaksi perdagangan melalui bisnis online dikarenakan banyaknya kemudahan yang didapat dari sisi produsen (baik dari dari pedagang besar hingga pedagang kecil dan pemula) dan konsumen,” kata Rosihan Zein, pemerhati keuangan dan pajak.

Dari sisi produsen, kemudahan itu meliputi pemasaran tidak perlu biaya promosi, biaya sewa tempat dan gaji karyawan.semua pengeluaran tersebut dapat ditekan serendah mungkin. Dari sisi konsumen kemudahannya yaitu, dapat melakukan pembelian di mana saja (rumah, kantor, jalan dan sebagainya) dan kapan saja (pagi, siang, malam, maupun dini hari), barang yang ditawarkan lebih murah, praktis dan nyaman.

Menkominfo merilis data bahwa nilai transaksi online di Indonesia selama tahun 2016 mencapai angka US$ 4,89 miliar, atau sekitar Rp 68 triliun. Dan potensi pajaknya besar untuk dipungut, yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun.

“Tim Kementerian Keuangan, baik Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai sedang melakukan formulasi (pungutan pajak) untuk e-commerce,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya, Jakarta. Pemerintah menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dan transaksi perdagangan dan/atau jasa lainnya. Selama ini pemerintah menganggap perdagangan bisnis online itu perdagangan sektor informal. Jenis pajak yang dapat dikenakan terhadap bisnis online yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Sedangkan PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Indonesia. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10% yang dibebankan kepada konsumen.

“Potensi pajak dari pelaku usaha yang terlibat dari perdagangan bisnis online sangat banyak mulai pedangang besar, pedagang menengah atas, sampai pedagang kecil dan pemula, baik dalam negeri atau mancanegara. Sedangakan potensi pajak dari produk yang dikenakan pungutan pajak berbagai macam jenis seperti barang mewah, barang sekunder dan barang primer yang berasal dari dalam negeri dan impor,” ungkap Rosihan.

Pemerintah, lanjut Rosihan, juga harus melakukan disertivikasi terhadap pelaku usaha dan produk perdagangan bisnis online. Dari sisi pelaku usaha, di sana banyak pedagang kecil, pemula, menengah dan koperasi.

Sementara itu, dari sisi produk terdapat barang kebutuhan primer yang tidak seharusnya dikenakan pajak. Malahan harus dilindungi keberadaannya dari serbuan pelaku usaha dan produk dari luar negeri yang saat ini membanjiri pasar dalam negeri dan dikembangkan usahanya dengan pemberian kredit murah.

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, klasifikasi UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan. Sedangkan menurut BPS, klasifikasi tersebut termasuk juga jumlah karyawan. Usaha kecil adalah usaha ekonomi yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan dengan kriteria punya karyawan kurang dari 5-19 orang, aset (kekayaan bersih) dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, omzet penjualan tahunan dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Sedangkan tanggapan dari pelaku usaha sebenarnya mendukung dan tidak mempermasalahkan pengenaan pajak terhadap bisnis online. Namu, pajak tersebut juga digunakan untuk pengembangan bisnis online. Pelaku usaha yakin, biarpun harga naik karena pajak bisnis online, konsumen tidak akan berpaling karena alas an kenyamanan dan kepraktisan.

Pada akhir 2016 pemerintah sudah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid 14 yang salah satu isinya membangun perdagangan secara elektronik, mendorong perluasan dan efisiensi bisnis perdagangan secara elektronik serta memberikan pengutamaan dan perlindungan kepentingan nasional, usaha kecil dan pelaku usaha pemula, karena pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Dari situlah pemerintah harus cermat memilah-milah mana yang pantas dipungut pajaknya. “Jangan sampai pelaku usaha pedagang kecil, menengah dan pemula, dan barang kebutuhan primer dikenakan pajak. Yang harus dilakukan oleh pemerintah, mula-mula mendata jumlah pelaku usaha bisnis online. Setelah itu, pemerintah akan dengan mudah mencatat potensi pajak dari setiap transaksi bisnis online.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved